Jumat, September 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

MK Hapus Presidential Threshold, Kini Semua Partai Bisa Usung Calon Presiden

Nuraini
Kamis, 2 Januari 2025 21:14
in Nasional
Gedung MK (foto: Prolegalnews)

Gedung MK (foto: Prolegalnews)


Kabarminang.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Putusan MK nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menjadi pertanda norma pasal yang membatasi pencalonan presiden ini dihapus.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya yang dikutip melalui Detikcom pada Kamis (2/1).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan presidential threshold berpotensi melahirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Saldi, pemilu yang hanya diikuti dua pasangan calon bisa membelah masyarakat, menciptakan polarisasi dan mengancam kebhinekaan Indonesia.

“Satu hal yang dapat dipahami Mahkamah, penentuan besaran atau persentase tersebut lebih menguntungkan partai politik besar atau setidak-tidaknya memberi keuntungan bagi partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR,” katanya.

Kemudian, kata Saldi, adanya ambang batas membuat masyarakat dibatasi dalam menggunakan hak pilihnya. Hal itu lantaran tidak cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon yang ditawarkan.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu menempatkan dan sekaligus memberikan prioritas pada jaminan pemenuhan hak konstitusional warga negara (pemilih) untuk mendapatkan calon presiden dan wakil presiden yang lebih beragam melalui kontestasi yang adil dan terbuka yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” pungkasnya.


Tags: Ambang Batas Pencalonan Presiden\MKPresidential Threshold

Berita Terkait

Karhutla Hanguskan Ribuan Hektare Lahan di Riau, 49 Orang Jadi Tersangka

Karhutla Hanguskan Ribuan Hektare Lahan di Riau, 49 Orang Jadi Tersangka

8 September 2026
Bank Mandiri Dirujak, Netizen Serukan Tutup Rekening hingga Pindah Bank

Bank Mandiri Dirujak, Netizen Serukan Tutup Rekening hingga Pindah Bank

26 Agustus 2026
Data Terkini Bencana Sumatera: 1.348 Orang Meninggal dan Hilang, 105 Ribu Rumah Rusak

WALHI Ungkap Jejak Pembiayaan Jumbo Bank Mandiri di Sektor Berisiko Kerusakan Lingkungan Sumatera

25 Agustus 2026
MUI Minta Universitas Pertahanan Klarifikasi Dugaan Pelarangan Hijab di Kampus

MUI Minta Universitas Pertahanan Klarifikasi Dugaan Pelarangan Hijab di Kampus

23 Agustus 2026
Desil 1-10 Jadi Jadi Acuan Bansos dan Pertalite, Ini Cara Cek hingga Mengubah Data yang Tak Sesuai

Desil 1-10 Jadi Jadi Acuan Bansos dan Pertalite, Ini Cara Cek hingga Mengubah Data yang Tak Sesuai

21 Agustus 2026
Pratu Rizki Kurniawan, Prajurit TNI Asal Sumbar Gugur Ditembak OPM di Papua Saat HUT ke-81 RI

Pratu Rizki Kurniawan Gugur Ditembak OPM di Papua Saat Hari Kemerdekaan, Keluarga Siapkan Pemakaman di Pesisir Selatan

18 Agustus 2026
Next Post
Pj Wali Kota Padang Panjang Puji Inovasi Keran Air Siap Minum Perumdam Tirta Serambi

Pj Wali Kota Padang Panjang Puji Inovasi Keran Air Siap Minum Perumdam Tirta Serambi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

Mahasiswa UNP yang Dilaporkan Hilang Ditemukan di SPBU Solok, Begini Kondisinya

6 September 2026

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Tabrakan dengan Truk di Dharmasraya, Pengendara Sepeda Motor Tewas

4 September 2026

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

Penggembala di Tanah Datar Ditangkap Polisi karena Jual Dua Kerbau Titipan

5 September 2026

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

Dituduh Larikan Istri Orang, Seorang Pria Dikeroyok 2 Orang di SPBU Lubuk Selasih Solok

7 September 2026

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

Pria di Sijunjung Diringkus Polisi karena Curi Tujuh Sepeda Motor

7 September 2026

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

Mahasiswa UNP Asal Tanah Datar Hilang Empat Hari, Terakhir Keluar Kos untuk Makan

4 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.