Jumat, Juli 17, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Tangkap Pengedar di Kuantan Singingi, Polisi Sita 44 Paket Sabu-Sabu

Redaksi
Jumat, 17 Juli 2026 16:26
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria berinisial AY (43 tahun) di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Kamis (16/7/2026) pukul 04.30 WIB karena diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu kelas kakap. Foto: Polres Kuantan Singingi

Polisi menangkap seorang pria berinisial AY (43 tahun) di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Kamis (16/7/2026) pukul 04.30 WIB karena diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu kelas kakap. Foto: Polres Kuantan Singingi


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria berinisial AY (43 tahun) di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Kamis (16/7/2026) pukul 04.30 WIB karena diduga kuat menjadi pengedar sabu-sabu kelas kakap.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Hasan Basri, mengatakan bahwa pihaknya menangkap AY setelah mendapatkan laporan dari warga setempat. Ia menyebut bahwa warga curiga terhadap aktivitas di salah satu rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Untuk menindaklanjuti laporan itu, kata Hasan, pihaknya mengepung rumah target dan menggerebeknya. Di dalam rumah pihaknya menangkap AY tanpa perlawanan.

Setelah itu, pihaknya menggeledah seluruh rumah AY. Dalam penggeledahan, pihaknya menemukan 44 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening dengan berat kotor mencapai 21,15 gram.

“Sebanyak 43 paket disembunyikan secara rapi di dalam kantong plastik hitam di area dapur, sedangkan satu paket sisanya ditemukan di atas meja ruang tengah,” ujar Hasan sebagaimana dikutip dari Media Center Riau pada Jumat (17/7/2026).

Selain itu, kata Hasan, pihaknya menyita berbagai barang bukti penunjang, antara lain sebuah sedotan kaca pireks yang berisi sisa sabu-sabu, alat isap sabu-sabu, beberapa potongan sedotan. Pihaknya juga menyita sebuah ponsel dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga uang muka hasil transaksi.

Di samping itu, kata Hasan, pihaknya mengetes urine AY. Hasilnya, urine pria itu positif mengandung amphetamine alias sabu-sabu.

“AY mengakui bahwa ia memperoleh semua sabu-sabu itu dari pemasok berinisial K, yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang,” tutur Hasan.

Menurut pengakuan AY, kata Hasan, AY mau mengedarkan sabu-sabu karena dijanjikan upah Rp1 juta jika berhasil menjual semua paket sabu-sabu itu.

Pihaknya menjerat AY dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana KUHP terbaru. Berdasarkan pasal itu, AY terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar.


Tags: 15 gram44 paket sabu disitabandar narkoba Riauberita kriminal RiauDPO narkobakasus narkoba RiauKelurahan Sungaijeringnarkoba di Kuantan Tengahpemasok sabu buronpenangkapan pengedar sabupengedar narkotikapengedar sabu ditangkappengedar sabu Kuantan Singingipenggerebekan narkobapenyalahgunaan narkotikaPolres Kuantan Singingisabu 21sabu-sabu KuansingSatresnarkoba Kuantan Singingitersangka narkoba AYTransaksi Narkoba

Berita Terkait

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

Pria Asal Tanah Datar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Dua Perempuan Ratusan Juta, Modus Janji Nikah

17 Juli 2026
Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026
Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

Tangkap Empat Penampung Emas Ilegal di Kota Solok, Polisi Sita Ratusan Gram Emas

16 Juli 2026
Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

Empat Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap di Pesisir Selatan Dalam Dua Hari

16 Juli 2026
Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026
Tiga Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Pria di Kota Solok Ditangkap Bawa Sabu-Sabu

Tiga Kali Masuk Penjara karena Narkoba, Pria di Kota Solok Ditangkap Bawa Sabu-Sabu

16 Juli 2026
Next Post
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

Penyusunan Naskah Akademik RUU Anti-LGBT Akan Dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

Warga Solok Selatan Bunuh Pemandu Lagu di Dharmasraya

14 Juli 2026

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

Perempuan di Tanah Datar Temukan Suami Tewas Tergantung di Dalam Rumah

16 Juli 2026

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

Baru Ambil Uang di Bank Rp50 Juta, Warga Dharmasraya Jadi Korban Pencurian

16 Juli 2026

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

Diduga Tempat Prostitusi, Panti Pijat di Padang Digerebek, Tiga Perempuan Diamankan

14 Juli 2026

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

Tanam Sembilan Batang Ganja, Pria di Agam Ditangkap, Adiknya Ikut Diringkus

15 Juli 2026

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

Pejabat Pemerintah Nagari di Solok Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp363,3 Juta

16 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.