Kabarminang – Sebuah panti pijat di kawasan Jalan Belakang TVRI, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (13/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga perempuan serta menemukan sejumlah barang yang menjadi indikasi dugaan praktik prostitusi.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang disampaikan melalui kelurahan, Dubalang Kota, serta informasi yang dimuat salah satu media daring. Warga mengeluhkan aktivitas di panti pijat tersebut karena diduga meresahkan lingkungan sekitar.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tim kemudian melakukan pemeriksaan ke lokasi,” kata Chandra saat dikonfirmasi Sumbarkita, Selasa (14/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan tiga perempuan. Mereka terdiri atas seorang pemilik usaha yang juga bekerja sebagai terapis serta dua perempuan lainnya yang berprofesi sebagai terapis di tempat tersebut.
Selain mengamankan ketiga perempuan itu, petugas juga menemukan dua kamar praktik yang dilengkapi kasur dan selimut. Di dalam kamar tersebut ditemukan bungkusan alat kontrasepsi bekas pakai yang diduga menjadi indikasi adanya praktik prostitusi.
“Tempat usaha tersebut juga tidak memiliki dokumen perizinan,” ujar Chandra.
Ia menjelaskan, berdasarkan temuan di lapangan, usaha tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pelaku usaha, kata Chandra, terancam sanksi tindak pidana ringan berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
















