Kabarminang – Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Ilhamdi Putra, mengkritik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga menjemput seorang mahasiswa yang sebelumnya terlibat demonstrasi di Kantor Kejati Sumbar. Ia menyoroti tindakan tersebut dari perspektif demokrasi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Ilham mengatakan bahwa ia tidak membahas persoalan itu secara mendalam dari aspek hukum acara pidana, tetapi menyoroti prinsip-prinsip demokrasi yang menurutnya harus dijunjung oleh setiap institusi negara. Menurutnya, tindakan membawa seseorang oleh aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Kejati Sumbar dalam penjemputan mahasiswa tersebut.
“Saya tidak melihat ada dasar hukumnya,” ujar Ilham kepada Kabarminang.com pada Senin (13/7/2026).
Ilham juga menyampaikan pandangannya mengenai kewenangan lembaga penegak hukum dalam melakukan penjemputan langsung ke rumah dan dibawa ke kantor kejaksaan tinggi. Menurutnya, tindakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia berpendapat bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, katanya, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat harus tetap dijaga terlepas dari berbagai tudingan yang berkembang mengenai aksi demonstrasi.
Selain itu, Ilham mendorong Kejati Sumbar untuk mengevaluasi penanganan peristiwa tersebut. Menurutnya, langkah pembenahan internal lebih penting dibandingkan dengan upaya yang berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik.
“Yang perlu dilakukan ialah memperbaiki diri,” ucapnya.
Ilhamdi juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang demokrasi agar masyarakat, khususnya mahasiswa, tetap dapat menyampaikan aspirasi secara bebas sesuai dengan koridor hukum. Ia menegaskan bahaw semua proses penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.















