Kabarminang – Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menyatakan belum menerima laporan resmi dari mahasiswanya, Fadil Ramadhan, terkait penjemputannya oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat usai mengikuti aksi demonstrasi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Imam Bonjol Padang, Nelmawarni, mengatakan pihak kampus baru mengetahui informasi tersebut pada Senin (13/7/2026) melalui pemberitaan media dan unggahan di media sosial.
“Ya kita sudah dapat informasi itu, tapi baru lewat pemberitaan dan postingan di media sosial, informasi resmi dari humas pun juga belum kita dapatkan,” kata Nelmawarni kepada Sumbarkita.
Menurut Nelmawarni, hingga kini Fadil Ramadhan juga belum berkoordinasi langsung dengan pihak kampus untuk menyampaikan kronologi peristiwa yang dialaminya.
“Jadi untuk saat ini kita belum bisa memberikan tanggapan ataupun langkah ke depan yang akan kita lakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini dirinya bersama Rektor UIN Imam Bonjol Padang sedang menjalankan tugas dinas di luar kota sehingga belum memperoleh informasi secara utuh mengenai kejadian tersebut.
“Kita cari tahu dulu keterangan jelas dari mahasiswa yang bersangkutan, baru setelah itu kita bisa memberikan tanggapan dan tindakan lanjutnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Fadil Ramadhan dilaporkan dijemput oleh pihak Kejati Sumbar pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
















