Usai perdebatan tersebut, kata Nopalion, Kepala Kejati Sumbar mengajaknya masuk ke ruang kerja secara personal. Di ruangan itu, ia mengaku melihat Fadil didampingi ayahnya.
Nopalion mengatakan dirinya kemudian berdebat dengan Kepala Kejati Sumbar mengenai legalitas penjemputan Fadil. Ia juga memprotes langkah Kepala Kejati Sumbar yang mengaitkan dugaan perusakan pagar kantor saat demonstrasi dengan penjemputan tersebut.
Menurut Nopalion, Kejati Sumbar tidak memiliki kewenangan melakukan proses penanganan perkara pidana umum pada tahap awal dan perkara tersebut seharusnya ditangani oleh kepolisian.
“Saya sampaikan kepada kepala kajati bahwa kalau memang Fadil melanggar hukum terkait perusakan pagar kejati, serahkan ke polisi karena kejaksaan tidak punya wewenang memproses kasus itu dari awal. Kepala kejati sempat kesal karena merasa diajari soal hukum,” tutur Nopalion.
Selain itu, Nopalion mengaku memperoleh cerita dari Fadil bahwa rekannya mengalami disorientasi waktu setelah berada di dalam ruangan tanpa jam dinding sejak sekitar pukul 14.30 WIB hingga malam hari. Ia menyebut Fadil mengira waktu baru memasuki Asar, padahal saat itu sudah sekitar pukul 22.00 WIB.
Nopalion juga menyampaikan dugaan intimidasi fisik terhadap Fadil. Menurut pengakuan yang diterimanya, kerah baju Fadil sempat ditarik oleh Kepala Kejati Sumbar sebelum Fadil diinterogasi oleh lima hingga enam orang di ruangan tersebut.
Ia menambahkan, situasi di Gedung Kejati Sumbar pada Minggu malam disebut semakin tegang dengan adanya alat tes urine serta mobilisasi sejumlah aparat yang diduga berasal dari polisi militer, baik yang mengenakan seragam maupun pakaian sipil. Menurutnya, sempat beredar informasi mengenai rencana pengurungan terhadap sejumlah perwakilan OKP yang berada di lokasi sehingga mereka memutuskan meninggalkan gedung.
Nopalion menduga penjemputan terhadap Fadil merupakan buntut dari aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dan sempat memanas.
















