Kabarminang – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak akan mendapat fleksibilitas untuk mengantar putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah yang jatuh pada Senin (13/7/2026). Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan peran keluarga, namun pemerintah menegaskan pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Menteri PANRB Rini Widyantini pada Jumat (10/7/2026).
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas kerja bagi ASN tidak boleh berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik,” kata Rini dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Minggu (12/7/2026).
“Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” lanjut dia.
Rini menjelaskan, melalui surat tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.
Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Menurut Rini, kebijakan tersebut juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.















