Kabarminang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto. Penyelidikan dilakukan setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara volume batubara yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi pengiriman ke pembangkit.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia mengenai pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi nasional.
Menurutnya, Polri berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang terjadi di sektor strategis, khususnya yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.
“Sektor energi dan pasokan listrik adalah aspek vital bagi hajat hidup masyarakat. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan demi menyelamatkan aset negara dan menjamin hak-hak masyarakat di Ranah Minang,” ujar Susmelawati dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan, penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar sejalan dengan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dalam mengusut perkara serupa yang sempat memicu gangguan listrik (blackout) di wilayah Sumatera.
Penyelidikan tersebut didasarkan pada dua alat bukti petunjuk, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kompol Muardi, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini mendalami dugaan adanya selisih jumlah batubara antara yang tercantum dalam kontrak dengan realisasi pengiriman ke PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Ombilin.
“Adanya temuan selisih jumlah batubara yang ada di klausul kontrak dengan yang masuk ke PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Jadi, jumlah tidak sesuai,” kata Muardi.
















