Ia menyebut dugaan ketidaksesuaian volume pasokan tersebut diduga turut memengaruhi operasional PLTU Ombilin sehingga berdampak terhadap stabilitas pasokan energi listrik.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan penyedia batubara, yakni CV Putri Surya Pratama Natural (PSPN), CV Tahiti Coal (TC), serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia (MCI) dan PT Nusa Alam Lestari (NAL).
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga terus mengumpulkan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penyelidikan guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Polda Sumbar menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penyidik juga membuka kemungkinan memperluas cakupan penyelidikan apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang terjadi secara berkelanjutan.
“Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media,” ujar Susmelawati.
















