Kabarminang — Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terkait dugaan maladministrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan andesit untuk PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (2/7/2026). IUP tersebut diterbitkan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, pada 1 Desember 2025.
Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat.
Pelaksana Harian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Reza Kurniawan, mengataka, instansi yang memenuhi panggilan tidak dihadiri langsung oleh kepala dinas, melainkan diwakili oleh pejabat dari masing-masing instansi.
Ia melanjutkan, salah satu poin hasil pemeriksaan hari itu adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat menyebut sempat menghentikan proses penerbitan izin tambang tersebut.
“Dari DLH sudah pernah melakukan penghentian penerbitan izin. Lalu pada saat itu mereka melakukan pertemuan dengan sebagian masyarakat dan perangkat nagari, setelah itu izin kembali dilanjutkan untuk penerbitannya. Pertemuan itu diwakili oleh wali nagari, oleh camat, dan pemerintah setempat. Kalau masyarakat secara utuh tidak. Mereka diwakilkan oleh wali nagarinya,” ujarnya.
Meski demikian, Ombudsman belum menyimpulkan apakah proses penghentian hingga dilanjutkannya kembali penerbitan izin telah sesuai dengan ketentuan. Ia menyebut pemeriksaan yang dilakukan masih berada pada tahap awal sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi penerbitan izin tambang tersebut.
“Yang kami lakukan tentunya memastikan kembali apakah prosedur dalam penerbitan izin tambang itu sudah sesuai dengan aturan. Lalu upaya-upaya yang sejauh ini sudah dilakukan oleh masing-masing instansi. Jadi baru sebatas itu,” katanya.
Reza menegaskan pihaknya belum dapat memastikan ada atau tidaknya maladministrasi. Menurutnya, seluruh dokumen dan keterangan yang telah diperoleh masih akan dipelajari sebelum Ombudsman mengambil kesimpulan.
















