“Kalau sejauh ini kami masih menduga adanya maladministrasi, karena ini baru pertama kali kami melakukan pemeriksaan, tentu kami belum bisa menyebutkan secara betul apakah terjadi maladministrasi atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, Ombudsman juga memperoleh informasi bahwa terdapat perbedaan sikap di tengah masyarakat terhadap rencana kegiatan pertambangan. Namun, menurut Reza, informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar penilaian karena dokumen pendukung belum diterima secara lengkap.
“Itu belum kami pastikan karena dokumen masih belum diberikan secara utuh tadi. Tapi secara informasi mereka menyampaikan bahwa ada masyarakat yang setuju, ada masyarakat yang tidak setuju dalam proses penerbitan izin. Tentunya proses penerbitan itu dilengkapi dengan dokumen. Penolakan juga akan dilengkapi dengan dokumen,” katanya.
Terkait aktivitas pertambangan di lapangan, Reza mengatakan Ombudsman belum memperoleh kepastian apakah kegiatan tersebut masih berlangsung. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, aktivitas tambang yang berjalan disebut bukan berada di lokasi yang memperoleh izin.
Ia melanjutkan, pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen yang akan disampaikan oleh OPD sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk mempertimbangkan kemungkinan melakukan pemeriksaan lapangan serta melihat keterkaitan objek laporan dengan perkara yang sedang diproses di pengadilan.
“Sejauh ini kami akan mengolah dulu dokumen. Nanti kalau sudah dikirim dokumen kami akan pelajari dulu, ditambah dengan hasil penyampaian keterangan tadi,” imbuhnya.
















