Kabarminang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/68/VI/BKPSDM-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026. Penerapan WFH juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/33491/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan empat tujuan utama pelaksanaan WFH, yakni mewujudkan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, menjamin kontinuitas layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan, meningkatkan efisiensi sumber daya melalui pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, dan biaya operasional kantor, serta mendorong budaya kerja yang berorientasi pada hasil (output), bukan semata-mata kehadiran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, mengatakan jadwal WFH diberlakukan selama empat hari kerja, yakni Selasa hingga Kamis. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi 16 instansi serta sejumlah pejabat.
“WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Solok Selatan, namun terdapat beberapa pengecualian seperti kepala OPD, eselon III, beberapa OPD pelayanan, hingga cleaning service,” kata Irwandi, Selasa (30/6/2026).
Perangkat daerah yang dikecualikan antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, Bidang Perhubungan, Bidang Pengelolaan Limbah B3, Bidang Pengendalian Pencemaran, petugas kebersihan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, unit pelayanan kesehatan seperti RSUD Solok Selatan, RSUD Batang Sangir, dan seluruh puskesmas juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Ketentuan serupa berlaku bagi guru di berbagai satuan pendidikan.
Irwandi menjelaskan, selama menjalankan WFH, ASN tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kabupaten Solok Selatan. Mereka juga tetap wajib melakukan absensi dari lokasi kediaman masing-masing serta mengisi laporan kinerja harian.
“Meski bekerja dari rumah, ASN harus selalu siap sedia jika dipanggil untuk bekerja di kantor apabila ada keperluan mendesak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan WFH akan dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setiap bulan.
















