Jumat, Agustus 14, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemkab Solok Selatan Terapkan WFH bagi ASN Mulai 1 Juli 2026, Ini Instansi yang Dikecualikan

Redaksi
Selasa, 30 Juni 2026 05:45
in Kabupaten Solok Selatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026.


Kabarminang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/68/VI/BKPSDM-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026. Penerapan WFH juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/33491/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan empat tujuan utama pelaksanaan WFH, yakni mewujudkan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, menjamin kontinuitas layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan, meningkatkan efisiensi sumber daya melalui pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, dan biaya operasional kantor, serta mendorong budaya kerja yang berorientasi pada hasil (output), bukan semata-mata kehadiran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, mengatakan jadwal WFH diberlakukan selama empat hari kerja, yakni Selasa hingga Kamis. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi 16 instansi serta sejumlah pejabat.

“WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Solok Selatan, namun terdapat beberapa pengecualian seperti kepala OPD, eselon III, beberapa OPD pelayanan, hingga cleaning service,” kata Irwandi, Selasa (30/6/2026).

Perangkat daerah yang dikecualikan antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, Bidang Perhubungan, Bidang Pengelolaan Limbah B3, Bidang Pengendalian Pencemaran, petugas kebersihan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain itu, unit pelayanan kesehatan seperti RSUD Solok Selatan, RSUD Batang Sangir, dan seluruh puskesmas juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Ketentuan serupa berlaku bagi guru di berbagai satuan pendidikan.

Irwandi menjelaskan, selama menjalankan WFH, ASN tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kabupaten Solok Selatan. Mereka juga tetap wajib melakukan absensi dari lokasi kediaman masing-masing serta mengisi laporan kinerja harian.

“Meski bekerja dari rumah, ASN harus selalu siap sedia jika dipanggil untuk bekerja di kantor apabila ada keperluan mendesak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan WFH akan dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setiap bulan.


Tags: Aparatur Sipil NegaraBKPSDM Solok SelatanDisdukcapilDPMPTSPefisiensi anggaranIrwandi OsmaidiPelayanan PublikPemkab Solok SelatanRSUD Solok SelatanSolok SelatanSumatera Baratsurat edaran bupatitransformasi budaya kerjaWFH ASNwork from home

Berita Terkait

Pawai Alegoris dan Mobil Hias Meriahkan HUT ke-81 RI di Solok Selatan, Pelajar hingga Nagari Tampilkan Kreasi

Pawai Alegoris dan Mobil Hias Meriahkan HUT ke-81 RI di Solok Selatan, Pelajar hingga Nagari Tampilkan Kreasi

14 Agustus 2026
Jembatan Simpang Batuang di Solok Selatan Kembali Tersambung, Warga Tak Perlu Lagi Memutar Jauh

170 Bakal Calon Wali Nagari Daftar Pilwana Serentak di Solok Selatan

12 Agustus 2026
Bupati Solok Selatan Lepas Kontingen Pramuka Penggalang ke Jambore Nasional XII

Bupati Solok Selatan Lepas Kontingen Pramuka Penggalang ke Jambore Nasional XII

11 Agustus 2026
Pemkab Solok Selatan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2027, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp810,2 Miliar

Pemkab Solok Selatan dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2027, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp810,2 Miliar

8 Agustus 2026
Jalur Baru Pendakian Gunung Kerinci via Solok Selatan Resmi Dibuka, Waktu Tempuh Lebih Singkat

Pemkab Solok Selatan Dorong Jalur Pendakian Kerinci Jadi Magnet Wisata Petualangan

7 Agustus 2026
Bupati Solok Selatan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor KP2KP Padang Aro

Bupati Solok Selatan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor KP2KP Padang Aro

23 Juli 2026
Next Post
Pemko Padang Studi Banding ke Kota Bandung, Pelajari Pengelolaan Parkir Digital

Pemko Padang Studi Banding ke Kota Bandung, Pelajari Pengelolaan Parkir Digital

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.