Rabu, September 30, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Kabar Sumbar Kabupaten Solok Selatan

Pemkab Solok Selatan Terapkan WFH bagi ASN Mulai 1 Juli 2026, Ini Instansi yang Dikecualikan

Redaksi
Selasa, 30 Juni 2026 | 05:45
in Kabupaten Solok Selatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026.


Kabarminang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Solok Selatan Nomor 800/68/VI/BKPSDM-2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026. Penerapan WFH juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/33491/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan empat tujuan utama pelaksanaan WFH, yakni mewujudkan transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, menjamin kontinuitas layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan, meningkatkan efisiensi sumber daya melalui pengurangan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, dan biaya operasional kantor, serta mendorong budaya kerja yang berorientasi pada hasil (output), bukan semata-mata kehadiran.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Irwandi Osmaidi, mengatakan jadwal WFH diberlakukan selama empat hari kerja, yakni Selasa hingga Kamis. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi 16 instansi serta sejumlah pejabat.

“WFH ini berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Solok Selatan, namun terdapat beberapa pengecualian seperti kepala OPD, eselon III, beberapa OPD pelayanan, hingga cleaning service,” kata Irwandi, Selasa (30/6/2026).

Perangkat daerah yang dikecualikan antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran, Bidang Perhubungan, Bidang Pengelolaan Limbah B3, Bidang Pengendalian Pencemaran, petugas kebersihan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Selain itu, unit pelayanan kesehatan seperti RSUD Solok Selatan, RSUD Batang Sangir, dan seluruh puskesmas juga dikecualikan dari kebijakan WFH. Ketentuan serupa berlaku bagi guru di berbagai satuan pendidikan.

Irwandi menjelaskan, selama menjalankan WFH, ASN tidak diperkenankan meninggalkan wilayah Kabupaten Solok Selatan. Mereka juga tetap wajib melakukan absensi dari lokasi kediaman masing-masing serta mengisi laporan kinerja harian.

“Meski bekerja dari rumah, ASN harus selalu siap sedia jika dipanggil untuk bekerja di kantor apabila ada keperluan mendesak,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan WFH akan dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setiap bulan.


Tags: Aparatur Sipil NegaraBKPSDM Solok SelatanDisdukcapilDPMPTSPefisiensi anggaranIrwandi OsmaidiPelayanan PublikPemkab Solok SelatanRSUD Solok SelatanSolok SelatanSumatera Baratsurat edaran bupatitransformasi budaya kerjaWFH ASNwork from home

Berita Terkait

Jelang Pilwana, Wabup Solok Selatan Ingatkan Persiapan Surat Suara dan Partisipasi Masyarakat

Jelang Pilwana, Wabup Solok Selatan Ingatkan Persiapan Surat Suara dan Partisipasi Masyarakat

28 September 2026
Pemkab Solok Selatan Salurkan Bantuan Beras untuk 2.822 Penerima Manfaat di Sungai Pagu

Pemkab Solok Selatan Salurkan Bantuan Beras untuk 2.822 Penerima Manfaat di Sungai Pagu

27 September 2026
Bupati Solok Selatan Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Kinerja dan Inovasi

Bupati Solok Selatan Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Kinerja dan Inovasi

26 September 2026
BUMNag Madani Lubuk Malako Wakili Solok Selatan di Empat Besar Lomba BUMNag Sumbar 2026

BUMNag Madani Lubuk Malako Wakili Solok Selatan di Empat Besar Lomba BUMNag Sumbar 2026

25 September 2026
Pemkab Solok Selatan Kerahkan 13 Personel Bantu Penanganan Galodo di Kabupaten Solok

Pemkab Solok Selatan Kerahkan 13 Personel Bantu Penanganan Galodo di Kabupaten Solok

25 September 2026
Pemkab Solok Selatan Pastikan APBD 2027 Terukur dan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

Pemkab Solok Selatan Pastikan APBD 2027 Terukur dan Berorientasi pada Kebutuhan Masyarakat

18 September 2026
Next Post
Pemko Padang Studi Banding ke Kota Bandung, Pelajari Pengelolaan Parkir Digital

Pemko Padang Studi Banding ke Kota Bandung, Pelajari Pengelolaan Parkir Digital

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

Nenek Tidur, Siswi SMA di Tanah Datar Disetubuhi Pemuda di Rumahnya Jelang Tengah Malam

24 September 2026

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

Video Bercarutnya Viral Saat Evakuasi Jenazah Ayah, Anak Korban Banjir Bandang Solok Minta Maaf 

25 September 2026

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

Pamit Buang Air Kecil, Penumpang Mobil Travel Meninggal di Toilet SPBU di Pesisir Selatan

26 September 2026

Setubuhi dan Perkosa Perempuan Muda, Dukun Cabul di Tanah Datar Diamuk Massa

Setelah Ditangkap, Dukun yang Perkosa Perempuan di Tanah Datar Ditinggal Pergi Keluarganya

27 September 2026

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

Seorang Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Angkot di Kabupaten Solok

28 September 2026

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

Pendaftaran Porprov Sumbar 2026 Ditutup, Satu Daerah Tidak Mendaftar

27 September 2026

Berita Terkini

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

Tahun Depan, Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg Dipangkas, Penerima Ditentukan Berdasarkan Desil

29 September 2026

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Potensi Lahar

29 September 2026

Dana Belum Cair, KONI Pesisir Selatan Gunakan Skema Tunda Bayar untuk Berangkatkan Atlet ke Porprov

29 September 2026

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

Rumah Warga di Lima Puluh Kota Ludes Terbakar Api

29 September 2026

Galodo Terjang Arosuka Solok, Pakar Ungkap Dampak Perubahan Lahan di Hulu DAS Sumani

Aktivitas OPD Terbagi di Arosuka dan Koto Baru, Pemkab Solok: Bukan Pemindahan Ibu Kota

29 September 2026

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

Pariaman Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami

29 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.