Kabarminang – Hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Sikucua Tengah, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditolak calon nomor urut 2, Nurmalini Rosi, setelah selisih suara antara dua kandidat teratas hanya terpaut dua suara.
Penolakan itu disertai permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS II terkait empat warga yang disebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Pilwana Sikucua Tengah sendiri digelar pada Sabtu, 27 Juni 2026. Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon nomor urut 3, Akhirudin, memperoleh 238 suara dan unggul tipis atas Nurmalini Rosi yang meraih 236 suara. Sementara calon nomor urut 1, Mayunis memperoleh 209 suara dan calon nomor urut 4, Miftah Kasrul memperoleh 30 suara. Total suara sah yang masuk tercatat sebanyak 713 suara.
Selisih kemenangan yang sangat tipis tersebut menjadi alasan Nurmalini Rosi menolak hasil pleno dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang.
Menurut Rosi, terdapat empat warga yang telah terdaftar sebagai pemilih, namun tidak diperbolehkan memberikan suara saat datang ke TPS.
“Saya tidak menerima hasil Pilwana ini dan tidak menandatangani berita acara pleno panitia,” kata Rosi, Senin (29/6).
Rosi mengatakan, sebelum hari pencoblosan telah disepakati dalam rapat bersama panitia, para calon wali nagari, dan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, pelayanan kepada pemilih diperpanjang hingga pukul 13.45 WIB.
“Itu merupakan hasil kesepakatan bersama. Karena itu saya mempertanyakan mengapa masyarakat yang datang dalam rentang waktu tersebut tidak diberikan kesempatan memilih,” ujarnya.
















