Menurut Rosi, apabila keempat warga tersebut dapat menggunakan hak pilihnya, maka seluruh suara yang sah berpotensi memengaruhi hasil akhir mengingat selisih antara peraih suara terbanyak dan dirinya hanya dua suara. Atas dasar itu, ia meminta panitia melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS II.
Sementara itu, saksi di TPS II, Duha, mengatakan keempat warga datang sekitar pukul 12.30 WIB ketika petugas sedang beristirahat makan siang.
“Setahu saya mereka datang sekitar pukul 12.30 WIB. TPS seharusnya masih buka sampai pukul 13.00 WIB, sehingga mestinya mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Duha.
Namun, Ketua Panitia Pilwana Sikucua Tengah, Riko, membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan keempat warga baru tiba setelah proses pemungutan suara berakhir.
“Warga itu datang pukul 13.35 WIB. Pada jam tersebut proses pemungutan suara sudah selesai dan panitia sedang melakukan penghitungan suara,” kata Riko.
Riko menegaskan TPS dibuka pukul 07.30 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan keterangan mengenai waktu kedatangan pemilih itulah yang kini menjadi inti sengketa Pilwana Sikucua Tengah. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari panitia Pilwana tingkat Kabupaten Padang Pariaman terkait klaim adanya kesepakatan perpanjangan waktu pelayanan pemilih maupun kemungkinan dilaksanakannya pemungutan suara ulang di TPS II.
















