Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah makan di Jorong Kiliran Jao, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB karena diduga memakai sabu-sabu.
Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, mengatakan, pria tersebut berinisial AP (29), warga Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru.
Ia melanjutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas dugaan penyalahgunaan sabu-sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AP.
Usai penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merek Oris yang berisi satu plastik klip bening berisi sabu-sabu, 22 plastik klip kosong, satu pipet kecil yang telah diruncingkan, tiga plastik klip bening yang juga diduga berisi sabu-sabu, satu unit telepon seluler Nokia 105 warna hitam, serta satu motor Honda Beat merah hitam tanpa pelat nomor.
Ia melanjutkan, saat ini barang bukti dan AP telah dibawa ke Mapolsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, termasuk menyelidiki asal-usul sabu-sabu itu,” ujarnya.
Syafrinaldi mengatakan, AP dikategorikan sebagai pemakai sabu-sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat kepada aparat kepolisian.
















