Kabarminang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) membantah tudingan adanya maladministrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) komoditas andesit untuk PT Dayan Bumi Artha di Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan seluruh rangkaian pengerjaan dokumen operasional tersebut telah melewati jalur resmi. Ia mengklaim tidak ada satu pun regulasi ataupun tahapan legal yang sengaja dilompati demi meloloskan korporasi terkait.
“Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Dayan Bumi Artha sudah melalui semua tahapan prosedur resmi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada Sumbarkita, Sabtu (27/6/2026).
Ia melanjutkan, langkah awal perizinan bersandar pada dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan secara legal oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman selaku pemilik wilayah.
Setelah urusan tata ruang di tingkat daerah rampung, perusahaan diwajibkan menyusun berkas Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang kemudian dibahas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar. Kemudian setelah berkas itu rampung dilakukan pengujian kelayakan dari aspek teknis pertambangan hingga akhirnya lembaran izin operasi produksi diterbitkan secara resmi.
Ketika ditanya kekhawatiran warga perihal ancaman banjir bandang yang ditimbulkan akibat tambang itu, Helmi menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Tuduhan bahwa tambang akan memicu bencana galodo bagi masyarakat Kasang itu tidak beralasan. Pemukiman warga berada di sisi timur, sedangkan lokasi pertambangan berada di sisi barat dengan bukit yang berbeda,” tuturnya.
Ia mengatakan, sebelum izin tambang terbit, analisis dampak lingkungan dari operasional tambang andesit ini dipastikan melibatkan tim independen lintas sektoral, mulai dari ahli lingkungan, biologi, struktur, hingga ahli geologi.
















