Terkait keluhan masyarakat mengenai minimnya transparansi publik dan pelibatan warga lokal, Dinas ESDM meyakini seluruh proses administrasi sudah berjalan di koridor hukum yang sah. Namun, ia menyarankan konfirmasi detail teknisnya ditanyakan langsung kepada DLH Sumbar.
Kemudian, terkait Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang akan memanggil sejumlah dinas di Pemprov Sumbar terkait dugaan maladministrasi, Helmi menyebut akan bersikap transparan dan akan memberikan seluruh data kepada pengawas pelayanan publik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Kasang Peduli Lingkungan mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat segera mempercepat pemeriksaan atas laporan dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin tambang tersebut yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, pada Desember 2025. Desakan tersebut disampaikan melalui aksi damai yang digelar di depan Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Kamis (25/6/2026).
Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengatakan ada tiga indikasi kuat dugaan maladministrasi dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Ia merinci, dugaan tersebut pertama ialah minimnya partisipasi masyarakat terdampak, ketidakkompetenan tim penyusun dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar yang menggunakan data risiko bencana berskala nasional untuk tingkat desa, dan ketiga yang ditemukan koalisi masyarakat sipil ialah adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa pencantuman nama dan tanda tangan warga.
Ia melanjutkan, kasus dugaan maladministrasi ini telah dilaporkan secara resmi oleh perwakilan warga kepada Ombudsman Sumbar sejak 18 Mei 2026. Namun, hingga kini laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Tommy menuturkan bahwa perjuangan warga bukan sekadar menolak korporasi, melainkan mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Keselamatan itu tidak boleh dikorbankan demi investasi yang merusak ruang hidup masyarakat,” imbuhnya.
















