Kabarminang – PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) memastikan akan menempuh upaya hukum banding setelah gugatan mereka terkait sengketa penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Kuasa Hukum PT HSH, Wilson Saputra, mengatakan pihaknya keberatan atas putusan majelis hakim karena menilai sejumlah fakta persidangan dan argumentasi hukum yang diajukan tidak dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Kami menilai hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara utuh dan mengabaikan argumen hukum yang kami ajukan,” kata Wilson dalam Dialog Detak Sumbar Padang TV, Kamis (25/6/2026).
Wilson menyebut proses penertiban yang dilakukan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan sikap dari sejumlah instansi pemerintah dalam penerapan aturan tata ruang terhadap kliennya.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa dibeli secara legal oleh Haji Ali Utsman Suid pada 2021 dengan status bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Wilson, keberadaan sertifikat BPN seharusnya menjadi dasar bahwa lahan tersebut telah memiliki kejelasan status dan tidak termasuk kawasan hutan lindung ataupun daerah sempadan sungai.
Selain itu, ia menyoroti hasil rapat koordinasi dengan pemerintah daerah pada 2023 yang saat itu hanya menghasilkan keputusan penundaan proses perizinan, bukan larangan pembangunan.
“Pemkab Tanah Datar saat itu hanya menunda izin sampai ada kepastian lahan tersebut keluar dari kawasan hutan, bukan melarangnya,” ujarnya.
















