Pihak PT HSH juga mengklaim telah memperoleh penetapan status lahan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) setelah melakukan pengurusan ke pemerintah pusat. Namun, Wilson menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai tidak konsisten setelah status tersebut diterbitkan.
Selain itu, ia menuding adanya pembiaran sejak awal proses pembangunan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak memberikan larangan tegas sehingga pembangunan terus berjalan hingga struktur baja bangunan hotel mencapai sekitar 60 persen.
Di sisi lain, Wilson menyebut pihaknya telah mengantongi izin dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 2025 untuk pembangunan tanggul atau dinding penahan sebagai upaya mitigasi risiko bencana di sekitar aliran sungai.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, PT HSH menegaskan akan melanjutkan proses hukum ke tingkat berikutnya dengan mengajukan memori banding dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memenangkan gugatan tingkat pertama melawan PT HSH di PTUN Padang dalam perkara Nomor 53/G/LH/2025/PTUN.PDG terkait penertiban bangunan kerangka hotel, warung kopi, dan masjid di kawasan Lembah Anai.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, mengatakan pihaknya masih menunggu langkah hukum lanjutan dari PT HSH.
Menurut Boy, objek sengketa berada di kawasan sempadan Sungai Batang Anai yang dikategorikan sebagai daerah rawan bencana dan dikelilingi kawasan hutan lindung, sehingga dinilai tidak sesuai untuk pembangunan usaha komersial.
Pemprov Sumbar juga menyatakan bangunan tersebut tidak memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Amdal, Amdal Lalu Lintas, serta izin operasional hotel.
“Pihak pengembang tidak mengantongi satu pun perizinan yang sah,” kata Boy.
















