Kabarminang — Polisi menangkap pemuda inisial FA, usia 19 tahun, terduga pemakai sabu-sabu di sebuah warung di kawasan Simpang SPBU Kumanis, Jorong Alam, Nagari Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Kamis (25/6/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan, penangkapan FA berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan sabu-sabu di wilayah itu.
“Setelah diselidiki dan memastikan informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap FA di sebuah warung sekitar pukul 19.45 WIB,” katanya, Jumat (26/6).
Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita satu kotak rokok merek Sampoerna Mild berisi tiga paket kecil sabu-sabu dan dua alat hisap.
“Berdasarkan interogasi awal, FA mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Untuk berat barang buktinya masih kami timbang,” ujarnya.
Ia menyebut FA merupakan warga Jorong Guguak Tinggi, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung. Ia menyebut, saat ini FA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ia menambahkan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami asal-usul sabu-sabu yang dimiliki pelaku serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku,” imbuhnya.
















