Kabarminang – Tiga unit kendaraan diamankan aparat kepolisian saat penindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Kamis (25/6/2026).
Penindakan tersebut dilakukan Polres Solok Selatan setelah menerima laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Roni Hidayat bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro dan personel gabungan Polres Solok Selatan.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga kendaraan yang diamankan diduga menggunakan tangki yang telah dimodifikasi sehingga dapat menampung bahan bakar dalam jumlah lebih besar dibandingkan kapasitas standar kendaraan.
Menurut Faisal, dugaan praktik tersebut berpotensi mengganggu ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak menerima.
“Akibat tindakan tersebut, banyak masyarakat dan kendaraan yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsidi menjadi kesulitan karena stok yang tersedia berkurang akibat disalahgunakan oleh oknum tertentu,” katanya.
Saat ini, ketiga kendaraan beserta pemiliknya telah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan dan memastikan seluruh fakta terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
















