Kabarminang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memusnahkan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 17 kilogram dan sabu seberat 151,32 gram yang berasal dari perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan bersamaan dengan barang bukti dari total 130 perkara tindak pidana yang telah selesai menjalani proses hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Anggia Yusran, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga wajib dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” kata Anggia.
Ia menjelaskan, dari total 130 perkara tersebut, sebanyak 92 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 32 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), serta enam perkara tindak pidana umum lainnya.
Selain narkotika, Kejari Pariaman juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain berupa senjata tajam, pakaian, alat elektronik, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum.
Menurut Anggia, proses pemusnahan dilakukan menyesuaikan karakteristik masing-masing barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dihancurkan, dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali atau tidak seperti sediakala,” ujarnya.














