Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial KR (37) di rumahnya di Kampuang Sato, Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika. KR merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses hukum pada 2023.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap KR di rumahnya,” ujarnya pada Rabu (24/6).
Setelah menangkap KR, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kertas timah, satu plastik klip bening ukuran kecil, tujuh plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, tiga plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu-sabu, enam butir pil ekstasi atau inex, satu unit telepon seluler merek Realme berwarna merah, satu unit Oppo berwarna putih, satu unit Samsung berwarna putih, 15 bungkus kuaci, serta uang tunai sebesar Rp443 ribu.
Ia melanjutkan, berdasarkan pengakuan KR, bungkus kuaci tersebut digunakan sebagai sarana untuk mengemas dan mengantarkan narkotika kepada pembeli guna menghindari kecurigaan.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KR mengaku memperoleh sabu-sabu dan pil ekstasi dari seseorang bernama Anda yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Mei 2026 melalui sistem lempar.
“Tersangka mengaku membeli sabu-sabu sekitar 2,5 gram dengan harga Rp1,8 juta menggunakan sistem pembayaran utang atau cash bon. Selain itu, ia juga membeli 20 butir pil ekstasi dengan nilai Rp4,4 juta yang juga dibeli secara cash bon. Narkotika itu diletakkan penjual di depan rumah tersangka menggunakan kotak rokok merek Sampoerna,” tuturnya.
Ia melanjutkan, saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
















