Kabarminang — Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA) bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Selasa (23/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan penyelesaian penggantian lahan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang digunakan sebagai lokasi rest area Jalan Tol Padang–Sicincin.
Rombongan JKA diterima oleh Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Dedy Gunawan. Dalam pertemuan itu, Bupati JKA juga menyerahkan surat permohonan resmi kepada Kementerian PU terkait penggantian aset daerah.
Bupati JKA menegaskan bahwa aset daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan nasional perlu mendapatkan kepastian penyelesaian agar tidak menimbulkan persoalan administrasi dan pengelolaan aset di kemudian hari.
“Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mendukung penuh pembangunan Jalan Tol Padang–Sicincin sebagai proyek strategis yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan konektivitas wilayah. Namun, aset daerah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan tersebut juga perlu mendapatkan kepastian penggantian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penggantian dapat dilakukan dalam bentuk ganti rugi berupa uang maupun dukungan pembangunan fasilitas pemerintah daerah.
“Salah satu usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman adalah dukungan terhadap kelanjutan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang hingga kini belum rampung,” tuturnya.
Menurutnya, langkah yang ditempuh pemerintah daerah merupakan bagian dari komitmen menjaga dan mengamankan aset daerah, sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan tertib secara administrasi serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar penyelesaian aset tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap ada solusi terbaik sehingga aset milik daerah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional ini dapat diselesaikan secara baik, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga menerima dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
















