Kabarminang – Tiga produk unggulan Kabupaten Padang Pariaman, yakni cokelat, durian, dan Sulam Kapalo Samek, akan didorong untuk memperoleh perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) guna meningkatkan nilai ekonomi sekaligus memperkuat identitas daerah.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Syarifuddin saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Informasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Penguatan Ekosistem Inovasi dan Ekonomi Kreatif di Hall IKK Parik Malintang, Rabu (29/7/2026).
Menurut Syarifuddin, ketiga produk tersebut memiliki potensi besar untuk menjadi identitas daerah yang mampu bersaing di tingkat nasional apabila memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
“Kerajinan, seni budaya, kuliner khas, dan produk UMKM Padang Pariaman memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Potensi tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga memiliki peluang besar untuk menembus pasar nasional apabila mendapatkan perlindungan hukum yang tepat,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah pusat siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam proses pengajuan perlindungan HAKI bagi ketiga produk unggulan tersebut.
“Kami siap membantu proses pengajuan di kementerian. Semoga ketiga produk unggulan ini dapat segera memperoleh perlindungan HAKI sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi dan menjadi kebanggaan Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis menyebut daerahnya memiliki banyak potensi ekonomi kreatif dan kekayaan budaya yang perlu dilindungi agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal di tengah perkembangan ekonomi kreatif dan transformasi digital.
“Kekayaan tersebut tidak hanya menjadi identitas daerah, tetapi juga merupakan aset intelektual yang harus dijaga, dilindungi, dan dikembangkan agar mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar John.
Ia menilai masih diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mendaftarkan produk maupun karya mereka sebagai kekayaan intelektual. Karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk mempercepat proses edukasi, pendampingan, dan pendaftaran HAKI.
Melalui perlindungan HAKI, Pemkab Padang Pariaman berharap berbagai produk unggulan daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan kesejahteraan masyarakat.
















