Kabarminang – Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu penolakan dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI). Organisasi tersebut menilai kebijakan itu belum memberikan kepastian bagi balita maupun anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang juga menjadi sasaran program pemenuhan gizi pemerintah.
Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony mengatakan, surat edaran BGN yang menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama libur sekolah dinilai menimbulkan celah dalam pelayanan kepada kelompok penerima manfaat di luar lingkungan sekolah.
Menurutnya, penghentian distribusi makanan bergizi kepada siswa masih dapat dipahami karena aktivitas belajar mengajar sedang libur. Namun, kondisi berbeda berlaku bagi balita dan anak-anak di wilayah 3T yang tetap membutuhkan layanan gizi setiap hari.
“Surat edaran itu tidak menjelaskan apakah pelayanan kepada balita dan anak-anak di daerah 3T tetap berjalan atau ikut dihentikan. Padahal mereka juga merupakan penerima manfaat Program MBG,” kata Alven dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026), dikutip dari tayangan Youtube KompasTV.
GAPEMBI juga menilai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tidak selaras dengan petunjuk teknis pelaksanaan Program MBG yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Karena itu, organisasi tersebut meminta BGN meninjau kembali kebijakan tersebut serta memberikan kepastian mengenai mekanisme pelayanan selama masa libur sekolah.
Selain mempertanyakan substansi kebijakan, GAPEMBI juga menyoroti aspek administrasi penerbitan surat edaran. Alven menilai perubahan kebijakan semestinya didahului dengan adendum petunjuk teknis maupun perjanjian kerja sama agar memiliki landasan hukum yang kuat.
Ia bahkan mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan sengketa hukum apabila dianggap bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Penolakan kami bukan semata-mata menyangkut kepentingan pelaku usaha, tetapi agar setiap kebijakan publik disusun sesuai tata kelola pemerintahan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjelaskan penghentian sementara Program MBG dilakukan karena sekolah memasuki masa libur. Menurutnya, periode tersebut akan dimanfaatkan BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus penataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sebelum program kembali dijalankan saat kegiatan belajar mengajar dimulai.
















