Kabarminang – Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto di Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, pada Senin (15/6/2026) sore.
Kedua tersangka berinisial NF (36) dan DS (35) ditangkap oleh Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Dusun Koto Baru, Desa Kolok Nan Tuo.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre JR, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari arah Solok menuju Kota Sawahlunto.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat pemantauan, petugas berhasil menghentikan dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Kolok,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu paket sedang yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan dalam kotak rokok merek Sampoerna Prima berwarna hitam di saku jaket NF. Paket itu dibungkus plastik klip bening berlapis dan tisu putih.
NF disebut mengakui kepemilikan paket tersebut saat diinterogasi di tempat kejadian perkara.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam masing-masing milik NF dan DS, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi BA 2454 HT yang digunakan keduanya.
NF diketahui bekerja sebagai karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, sementara DS merupakan karyawan honorer yang berdomisili di Kecamatan Selayo, Kabupaten Solok.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan hukum pidana terkait, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.













