Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar merilis laporan tunggakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) oleh empat perusahaan tambang di Lima Puluh Kota sepanjang 2025. Tunggakannya hampir dua miliar Rupiah.
Empat perusahaan tambang yang menunggak pajak itu ialah PT AMD, PT AHS, PT ATC, dan CV TJ. Angkanya mencapai Rp1.883.798.836,70. Keempatnya diketahui mengelola pertambangan batu kapur, granit/andesit, batu kali, kalsit, kaolin serta jenis mineral bukan logam, dan batuan lainnya.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Lima Puluh Kota, Benni Okva, menilai empat perusahaan itu tak taat dan bertentangan dengan aturan. Ia merekomendasikan sanksi tegas untuk empat perusahaan tersebut.
Benni mengatakan bahwa pajak yang tak dibayar bukan hanya sekali, melainkan sudah bertahun-tahun. Bahkan, katanya, ada satu perusahaan yang menunggak pajak dari 2023.
“Sudah berkali-kali perusahaan tambang tersebut lalai membayar pajak. Itu kan ironi. Mereka bebas saja mengeruk sumber daya alam, tapi ketika ditagih kewajibannya malah ingkar,” tutur Benni.
Benni mengusulkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk menghentikan operasional perusahaan tambang yang belum tak membayar pajak sampai melunasi pajaknya.
Benni menyampaikan bahwa ada empat langkah yang bisa dilakukan pemda sebagai pemungut pajak. Pertama, memberikan sanksi administratif berupa denda keterlambatan dengan tarif bunga tertentu dari pokok pajak yang menunggak, hingga batas waktu maksimal 24 bulan. Jika tidak juga membayar, katanya, pemda dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) untuk menagih secara paksa tunggakan pokok pajak beserta sanksi denda yang terkumpul. Langkah ketiga, bisa menghentikan operasional tambang, bahkan bisa juga mencabut izin operasionalnya atau mencegah penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
“Terakhir, tindakan paksa secara hukum. Kalau terus menunggak, tahapan penagihan aktif bisa berujung pada penyitaan aset perusahaan sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pemerintah daerah harus bertegas-tegas untuk hal ini,” tutur Sekretaris Komisi II DPRD Lima Puluh Kota itu.
















