Kabarminang — Polisi menahan seorang pria di rutan Polsek Guguk, Polres 50 Kota, pada Sabtu (13/6/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya adik kandungnya. Diduga akibat korban dianiaya, ada gumpalan darah pada bola mata kanannya.
Kepala Polsek Guguk, Iptu Hamrizal, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial YH (47 tahun), warga Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka. Sementara itu, korban bernama Putri Zola Permata Sari (37 tahun), penyandang disabilitas mental.
Hamrizal menceritakan bahwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 9.00 WIB di Jorong Kampuang Tangah. Awalnya Putri membawa pergi sepeda motor YH. Karena tidak menemukan sepeda motornya, YH mencari adiknya tersebut.
“Saat menemukan korban, YH memukul korban berkali-kali ke arah mata kanan korban dan menendang bagian tubuh korban. YH melakukannya karena diduga emosi,” ujar Hamrizal pada Minggu (14/6/20206).
Akibat dugaan penganiayaan itu, kata Hamrizal, korban mengalami luka memar dan ada gumpalan darah pada bola mata sebelah kanan.
Hamrizal mengatakan bahwa masalah dugaan penganiayaan itu sudah diupayakan untuk diselesaikan di dalam keluarga YH dan korban. Namun, katanya, tidak tercapai kesepakatan sehingga keluarga membawa kasus itu ke ranah hukum. Ia menyebut bahwa adik YH sekaligus kakak korban, Jemi Arisandi, melaporkan YH ke Polsek Guguk pada Sabtu (9/5/2026). Pihaknya mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/V/2026/SPKT/Polsek Guguk/Polres 50 Kota.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami membawa korban ke RSUD Adnaan WD untuk divisum. Berdasarkan hasil visum, ada gumpalan darah pada bola mata sebelah kanan korban. Selanjutnya, korban diperiksa oleh dokter spesialis mata untuk melihat dampak dugaan pemukulan terhadap mata korban. Hasil pemeriksaan dokter spesialis belum keluar,” tutur Hamrizal.
Hamrizal mengatakan bahwa pihaknya lalu memanggil YH sebagai terlapor ke polsek pada Jumat (12/6/2026) untuk dimintai keterangan. Setelah itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan menyatakan bahwa alat bukti pada kasus itu cukup, kemudian menetapkan YH sebagai tersangka penganiaya korban.















