Kemudian, kata Hamrizal, pihaknya mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap YH pada Sabtu (13/6/2026). Bersamaan dengan keluarnya surat tersebut, pihaknya menahan YH di rutan Polsek Guguk.
Hamrizal menambahkan bahwa pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Namun, karena dugaan penganiayaan tersebut menyasar penyandang disabilitas, katanya, tidak tertutup kemungkinan tersangka dikenakan pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Berdasarkan undang-undang itu, tersangka dapat dijerat dengan pasal 143 tentang kekerasan terhadap penyandang. Pada pasal 145 disebutkan bahwa jika pelakunya termasuk keluarga, pidananya dapat ditambah sepertiga lagi,” tutur Hamrizal.















