Kabarminang — Polisi melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada Rabu (10/6/2026). Dalam kegiatan itu, 13 rakit dimusnahkan.
Kapolsek Cerenti, Iptu Peri Padli, merinci 13 rakit tersebut tersebar di beberapa lokasi, yakni 6 unit di Desa Pulau Bayur, 4 unit di Desa Pulau Jambu, 1 unit di Desa Pulau Panjang Cerenti, dan 2 unit di Desa Teluk Pauh.
“Petugas melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana tambang emas ilegal dengan cara merusak mesin, membakar rakit, serta melepas jangkar sehingga rakit dihanyutkan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam penertiban itu tidak ditemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan.
Ia mengatakan pihaknya akan menindak aktivitas tambang emas ilegal secara konsisten sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak ekosistem sungai dan membahayakan keselamatan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayahnya, guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.
















