Kabarminang — Seorang pria inisial ID dilaporkan ke Polres Pariaman atas dugaan penamparan dan ancaman terhadap seorang pelajar sekolah dasar di kawasan Masjid Nurul Iman, Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rio Ramadhani, mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh Novita Sari, orang tua korban, pada Jumat (5/6/2026) malam.
“Benar, kami telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari pelapor, korban, saksi-saksi, serta pihak yang dilaporkan untuk mengetahui secara utuh peristiwa yang terjadi,” ujarnya kepada Sumbarkita, Selasa (9/6).
Ia melanjutkan, peristiwa itu bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban berada di area pekarangan masjid.
Rio mengatakan, pihaknya akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku dan memastikan seluruh pihak mendapat kesempatan memberikan keterangan.
“Proses hukum masih berjalan. Kami mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Fatmiyeti Kahar, pimpinan Rumah Perlindungan Sosial dan Anak (RPSA) Pariaman yang mendampingi korban, mengatakan, dugaan kekerasan maupun ancaman terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.
















