Kabarminang — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mulai menerapkan sistem digital dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah hingga tingkat nagari.
Penerapan sistem baru itu disosialisasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Padang Pariaman dalam pertemuan bersama pengurus Forum Walinagari Padang Pariaman di ruang rapat BPKD pada Jumat (5/6/2026).
Kepala BPKD Padang Pariaman, Muhammad Fadhly, mengatakan bahwa aplikasi pemungutan PBB-P2 yang disiapkan dirancang untuk memudahkan petugas nagari dalam menjalankan proses pemungutan, pemantauan, hingga evaluasi pembayaran pajak.
Sistem tersebut telah terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran digital, di antaranya QRIS dan Virtual Account (VA). Selain pembayaran secara individu, aplikasi juga mendukung pembayaran kolektif yang seluruh transaksinya tercatat berdasarkan akun masing-masing petugas pemungut.
Menurut Fadhly, digitalisasi menjadi jawaban atas sejumlah kendala yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan pajak daerah.
“Selama ini pemungutan PBB masih banyak dicatat secara manual. Proses penyetoran ke kas daerah atau bank juga dilakukan secara tatap muka, begitu pula pemantauan oleh nagari, kecamatan, dan kabupaten. Kondisi ini menyulitkan evaluasi dan analisis potensi penerimaan pajak,” ujar Fadhly.
Ia menjelaskan seluruh aktivitas pemungutan nantinya akan terdokumentasi secara digital sehingga proses pengawasan dan pertanggungjawaban dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Dalam pertemuan tersebut, Forum Walinagari Padang Pariaman juga menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah daerah. Salah satunya terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk nagari yang dinilai perlu segera memiliki regulasi teknis setelah terbitnya Peraturan Bupati terbaru.
Ketua Forum Walinagari Padang Pariaman yang juga Walinagari Balah Aia, Joni Friadi, berharap pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian aturan tersebut agar pelaksanaan program di nagari tidak mengalami hambatan.
“Kami mengharapkan percepatan regulasi penggunaan DBH nagari. Selain itu, insentif bagi petugas pemungut PBB juga perlu diperhatikan agar mereka semakin termotivasi meningkatkan capaian pajak daerah,” imbuhnya.
















