Senin, Juni 8, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengedar Narkoba di Pesisir Selatan Ditangkap Saat Jual Sabu-Sabu kepada Polisi

Holy Adib
Senin, 8 Juni 2026 17:56
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di Kampung Tangah, Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Senin (8/6/2026) pukul 1.00 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Foto: Polres Pesisir Selatan

Polisi menangkap seorang pria di Kampung Tangah, Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Senin (8/6/2026) pukul 1.00 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu. Foto: Polres Pesisir Selatan


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di Kampung Tangah, Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (8/6/2026) pukul 1.00 WIB karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pria tersebut berinisial YSP (36 tahun), warga Kampung Kapuh, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan.

Sebelum menangkap YSP, kata Hardi, pihaknya mendapatkan laporan dari warga Kampung Tangah bahwa mereka sudah resah akan sering terjadinya transaksi sabu-sabu di sana. Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di kampung tersebut.

Sesudah mengetahui orang yang sering menjual sabu-sabu di Kampung Tangah, yaitu pria berinisial YSP, pihaknya menyusun strategi untuk menangkap orang itu. Petugasnya menghubungi YSP untuk berpura-pura membeli sabu-sabu pada Senin (8/6/2026) dini hari. Kemudian, petugas dan YSP berjanji untuk bertransaksi di pinggir jalan di Kampung Tangah.

“Saat petugas tiba, YSP memperlihatkan sabu-sabu yang akan dijualnya kepada petugas. Petugas langsung menangkapnya,” ucap Hardi.

Setelah itu, pihaknya memanggil dua warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap YSP. Dari penggeledahan itu petugas menemukan tiga paket sabu-sabu terbungkus plastik klip bening.

“YSP mengakui bahwa barang itu miliknya. Setelah ditimbang, berat sabu-sabu tersebut 0,46 gram,” ujar Hardi.

Pihaknya juga menyita barang bukti lain dari YSP, yaitu sebuah ponsel vivo biru, yang digunakan untuk berkomunikasi guna menjual sabu-sabu.

Karena YSP menjual sabu-sabu, kata Hardi, pihaknya akan menjerat pria itu dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Hardi.


Tags: 46 gramAKP Hardi Yasmarancaman 12 tahun penjarabarang bukti sabu-sabuberita kriminal Pesisir Selatanberita kriminal terkiniberita narkoba Sumbarberita Pesisir Selatan hari iniKampung KapuhKampung Tangah Painan Timurkasus narkoba pesisir selatankasus sabu-sabu terbaruKecamatan IV Juraikriminal Painankriminal Sumatera Baratmodus undercover buyNagari KapuhNagari Painan Timurnarkoba di Painannarkotika jenis sabuoperasi narkoba SumbarPasal 114 ayat 1 UU Narkotikapemberantasan narkoba di Pesisir Selatan.penangkapan bandar sabupenangkapan pelaku narkobapenangkapan pengedar sabupenegakan hukum narkotikapengedar narkoba ditangkap polisipengedar narkoba Pesisir Selatanpengedar sabu ditangkappengedar sabu Painanpenggerebekan narkobapengintaian polisi narkobapenyamaran polisi beli sabuPeredaran Narkoba di Sumbarperedaran sabu-sabupolisi menyamar beli narkobapolisi tangkap pengedar narkobasabu 0sabu-sabu Pesisir SelatanSatresnarkoba PesselSatresnarkoba Polres Pesisir Selatantersangka narkoba YSPtransaksi sabu-sabuUndang-Undang Narkotikawarga Koto XI Tarusan

Berita Terkait

Anak Bawah Umur di Tanah Datar Ditangkap karena Curi Tembaga Sejumlah Alat Elektronik

Anak Bawah Umur di Tanah Datar Ditangkap karena Curi Tembaga Sejumlah Alat Elektronik

7 Juni 2026
Warga Bukittinggi dan Padang Pariaman Ditangkap di Pasaman, Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Padang

Warga Bukittinggi dan Padang Pariaman Ditangkap di Pasaman, Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Padang

7 Juni 2026
Pria Asal Pasaman Tepergok Warga Saat Hendak Curi Kotak Amal di Pasaman Barat

Pria Asal Pasaman Tepergok Warga Saat Hendak Curi Kotak Amal di Pasaman Barat

6 Juni 2026
Nongkrong di Pinggir Jalan Bawa 5 Paket Ganja, 2 Pemuda di Padang Panjang Ditangkap

Nongkrong di Pinggir Jalan Bawa 5 Paket Ganja, 2 Pemuda di Padang Panjang Ditangkap

6 Juni 2026
Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

6 Juni 2026
Ayah Diduga Cabuli Anak Tiri Usia 4 Tahun di Padang Pariaman

Banding JPU Dikabulkan, Vonis Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Padang Pariaman Naik

6 Juni 2026
Next Post
Nostalgia Kereta Wisata Danau Singkarak, Kini Jalurnya Masuk Rencana Reaktivasi Prabowo

Nostalgia Kereta Wisata Danau Singkarak, Kini Jalurnya Masuk Rencana Reaktivasi Prabowo

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

6 Juni 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

4 Juni 2026

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman

8 Juni 2026

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

4 Juni 2026

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.