Kabarminang – Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan 13 orang saat kegiatan razia sejumlah rumah kos dan penginapan yang dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) dini hari.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan lemahnya pengawasan oleh pemilik rumah kos terhadap penghuni.
Menurut Chandra, penyalahgunaan rumah kos masih menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai dari pemilik maupun pengelola.
“Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 36, telah diatur mengenai tertib rumah kos dan penginapan. Namun masih ada pemilik yang kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap kos yang dimilikinya,” kata Chandra.
Ia menjelaskan, tim Satpol PP melakukan pengawasan terhadap delapan rumah kos dan hotel melati di sejumlah kawasan Kota Padang. Dari hasil pemeriksaan, dua rumah kos diduga melanggar Pasal 38 Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Trantibum yang mengatur ketertiban rumah kos dan penginapan.
“Banyak pengaduan masyarakat yang kami terima terkait lemahnya pengawasan di rumah kos. Karena itu kami turun langsung ke lokasi yang dilaporkan dengan melibatkan RT, RW, dubalang, camat, dan perangkat wilayah lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan, sebanyak 13 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri dari tujuh laki-laki dan enam perempuan.
“Upaya kami lebih mengedepankan pencegahan melalui arahan dan pembinaan. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran atau pemilik tidak melakukan pengawasan sama sekali, tentu akan kami tindaklanjuti. Hari ini kami mengamankan 13 orang, ada yang berpasangan tanpa dapat menunjukkan surat nikah dan ada pula yang tidak memiliki KTP,” tegas Chandra.
Satpol PP Kota Padang mengimbau pemilik rumah kos untuk meningkatkan pengawasan terhadap penghuni guna mencegah terjadinya pelanggaran serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
















