Kabarminang — Polisi menangkap tiga pria terlibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, di dua lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengatakan, ketiga pria tersebut masing-masing berinisial DY (33) dan KS (38), warga Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi, serta RF (47), warga Kecamatan Sijunjung.
Hendra menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung melakukan patroli pengawasan distribusi BBM subsidi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 8860 RF yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung.
Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua tedmon berkapasitas 1.000 liter yang berisi BBM jenis Bio Solar, dua drum plastik berwarna biru berkapasitas 250 liter yang juga berisi Bio Solar, dua drum plastik berkapasitas 250 liter dalam kondisi kosong, serta satu unit mesin pompa dan selang plastik. Dari kendaraan tersebut, polisi menangkap DY dan KS.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan BBM jenis Bio Solar dengan cara dibeli dari gudang milik RF di Jorong Gantiang, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Selanjutnya BBM tersebut dibawa dan dijual kembali kepada penambang emas di Rantau Pandan, Provinsi Jambi demi keuntungan pribadi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap RF pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan penggeledahan sebuah gudang milik RF pihaknya menemukan tiga tedmon berkapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu unit mesin pompa, serta 20 galon atau jeriken berkapasitas 35 liter dalam keadaan kosong.
















