Saat ini ketiga pria tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
halaman 2 dari 2
















