Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025. Capaian ini menjadi yang ke-10 kalinya secara berturut-turut diraih oleh Pemkab Solok Selatan.
Opini WTP tersebut menjadi bentuk penilaian atas kepatuhan dan kualitas tata kelola administrasi keuangan daerah yang telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Bupati Solok Selatan, Khairunas, menyampaikan bahwa penyerahan LHP ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat serta wujud sinergi dalam membangun daerah yang lebih baik,” ujar Khairunas usai penyerahan LHP di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (29/5/2026).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Marfiandhika Arief, mengatakan opini WTP diperoleh setelah BPK melakukan pengujian terhadap pengelolaan keuangan daerah. Hasil tersebut mencerminkan tingkat transparansi dan akuntabilitas keuangan di Solok Selatan.
Ia juga menegaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari kerja sama seluruh pengelola keuangan di perangkat daerah serta dukungan para pemangku kepentingan terkait.
Meski demikian, BPK masih memberikan sejumlah catatan, salah satunya terkait optimalisasi pendapatan daerah, termasuk perlunya pemutakhiran sistem aplikasi.
Ke depan, Pemkab Solok Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah melalui transformasi digital dalam sistem pengelolaan keuangan.
“Ke depan kami bertekad melakukan transformasi pengelolaan keuangan menjadi sepenuhnya digital,” tutupnya.















