Kabarminang – Tim Resmob Satreskrim Polres Solok Selatan menggagalkan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Sangir Jujuan. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MAO (38) ditangkap bersama puluhan jerigen berisi solar subsidi.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Tim di lapangan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti puluhan jerigen Bio Solar,” kata AKP Muhammad Yogie, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli rutin yang ditingkatkan oleh Tim Resmob Polres Solok Selatan di wilayah Kecamatan Sangir Jujuan. Saat melintas di jalan umum di belakang SPBU Kharen Pratama, Jorong Harapan Baru, Nagari Bidar Alam, petugas mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Strada L200 berwarna putih dengan nomor polisi BE 9949 AW.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan puluhan jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
“Saat kami lakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut, anggota menemukan puluhan jerigen yang setelah dicek ternyata berisi BBM subsidi jenis Bio Solar,” ujarnya.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM bersubsidi tersebut, pengemudi bersama kendaraan dan seluruh muatannya langsung diamankan ke Mapolres Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L200 Strada warna putih bernomor polisi BE 9949 AW, 26 jerigen berisi Bio Solar, serta enam jerigen kosong yang diduga akan digunakan untuk pengisian ulang.
Saat ini, MAO masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Solok Selatan. Penyidik juga tengah mendalami asal-usul BBM tersebut, jaringan yang terlibat, serta tujuan pendistribusiannya.














