Kabarminang — Polisi menangkap dua orang yang diduga menimbun dan melangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pasaman Barat pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa kedua orang itu berinisial WA (58 tahun) dan RR (24 tahun). Ia menyebut bahwa WA merupakan pemilik tempat, pemilik mobil yang digunakan untuk melangsir BBM dari SPBU, dan penyedia modal untuk membeli BBM. Sementara itu, katanya, RR merupakan sopir mobil yang digunakan untuk melangsir BBM.
“Kami menangkap WA di rumahnya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sementara itu, kami meringkus RR di SPBU Sarik saat dia mengantre di stasiun pengisian Pertalite,” ujar Agung pada Rabu (27/5/2026)
Agung menginformasikan bahwa RR menggunakan mobil Isuzu Panther merah marun bernomor polisi BA 1947 SW milik WA untuk melangsir BBM dari SPBU. Ia menyebut bahwa tangki mobil itu sudah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dengan jumlah banyak melebihi kapasitas standarnya.
“Kami menyita mobil tersebut lengkap dengan kran dan selang untuk memudahkan proses pengisian maupun pemindahan BBM,” ucap Agung.
Agung menerangkan bahwa pihaknya menangkap WA dan RR setelah melakukan penyelidikan intensif di lapangan untuk mengungkap penjualan kembali BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.
Ia menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku membeli bio solar dan Pertalite bersubsidi di SPBU, lalu memindahkannya ke jeriken dan menimbunnya di belakang rumah WA. Setelah itu, katanya, WA menjual BBM itu ke warung-warung pengecer.
“Pelaku membeli solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya dengan harga Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta Rupiah,” tutur Agung.
Agung menyampaikan bahwa pihaknya menyita 262 liter solar dalam 13 jeriken di belakang rumah WA. Pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa kodebar (barcode) yang digunakan terduga pelaku untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Pihaknya menjerat WA dan RR dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (m1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, katanya, kedua terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Secara terpisah, Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi karena bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan, bukan untuk dijual kembali. Dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi, katanya, kedua terduga pelaku merugikan masyarakat dan negara.
- Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus itu guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.















