Kamis, Agustus 27, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Timbun 262 Liter Solar Subsidi di Belakang Rumah, Warga Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Holy Adib
Rabu, 27 Mei 2026 16:15
in Hukum & Kriminal

Kabarminang — Polisi menangkap dua orang yang diduga menimbun dan melangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pasaman Barat pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengatakan bahwa kedua orang itu berinisial WA (58 tahun) dan RR (24 tahun). Ia menyebut bahwa WA merupakan pemilik tempat, pemilik mobil yang digunakan untuk melangsir BBM dari SPBU, dan penyedia modal untuk membeli BBM. Sementara itu, katanya, RR merupakan sopir mobil yang digunakan untuk melangsir BBM.

“Kami menangkap WA di rumahnya di Jorong Jambak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sementara itu, kami meringkus RR di SPBU Sarik saat dia mengantre di stasiun pengisian Pertalite,” ujar Agung pada Rabu (27/5/2026)

Agung menginformasikan bahwa RR menggunakan mobil Isuzu Panther merah marun bernomor polisi BA 1947 SW milik WA untuk melangsir BBM dari SPBU. Ia menyebut bahwa tangki mobil itu sudah dimodifikasi sehingga mampu menampung BBM dengan jumlah banyak melebihi kapasitas standarnya.

“Kami menyita mobil tersebut lengkap dengan kran dan selang untuk memudahkan proses pengisian maupun pemindahan BBM,” ucap Agung.

Agung menerangkan bahwa pihaknya menangkap WA dan RR setelah melakukan penyelidikan intensif di lapangan untuk mengungkap penjualan kembali BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi.

Ia menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku membeli bio solar dan Pertalite bersubsidi di SPBU, lalu memindahkannya ke jeriken dan menimbunnya di belakang rumah WA. Setelah itu, katanya, WA menjual BBM itu ke warung-warung pengecer.

“Pelaku membeli solar dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya dengan harga Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter. Dari praktik tersebut, pelaku diperkirakan memperoleh keuntungan hingga puluhan juta Rupiah,” tutur Agung.

Agung menyampaikan bahwa pihaknya menyita 262 liter solar dalam 13 jeriken di belakang rumah WA. Pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa kodebar (barcode) yang digunakan terduga pelaku untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU.

Pihaknya menjerat WA dan RR dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (m1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, katanya, kedua terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Secara terpisah, Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi karena bahan bakar tersebut diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan, bukan untuk dijual kembali. Dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi, katanya, kedua terduga pelaku merugikan masyarakat dan negara.

  1. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus itu guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan ataupun keterlibatan pihak lain dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

Tags: BBM subsidi ilegalberita kriminal Pasaman Baratdistribusi BBM ilegaljeriken solar subsidikasus BBM subsidimafia BBM Pasaman BaratPasaman Baratpelangsir BBM subsidipengoplos BBMpenimbun solar ditangkappenimbunan BBM subsidipenjualan solar subsidipenyalahgunaan BBM subsidipenyalahgunaan Pertalitepenyelundupan BBM subsidipolisi tangkap penimbun BBMPolres Pasaman Baratsolar subsidi ilegalSPBU Sariktangki mobil modifikasi BBM

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Bukittinggi Naik Penyidikan, 16 Orang Diidentifikasi

Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Bukittinggi Naik Penyidikan, 16 Orang Diidentifikasi

26 Agustus 2026
Diduga Edarkan Sabu dari Jambi ke Pasaman, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu dari Jambi ke Pasaman, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

26 Agustus 2026
Curi iPhone 14 hingga Meteran PDAM, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

Curi iPhone 14 hingga Meteran PDAM, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

26 Agustus 2026
Incar Nasabah Bank, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Bukittinggi

Incar Nasabah Bank, Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Bukittinggi

25 Agustus 2026
Razia Dua Lokasi Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Tak Temukan Penambang

Masalah Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Polda: Sudah Ditindak dari Hulu ke Hilir

25 Agustus 2026
Mencuri di Lima Toko Ponsel di Plaza Andalas Padang, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Mencuri di Lima Toko Ponsel di Plaza Andalas Padang, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

25 Agustus 2026
Next Post
3.665 Siswa SD dan SMP di Padang Pariaman Terima Beasiswa Program Padang Pariaman Cerdas

Enam Sapi Kurban Disalurkan Pemkab Padang Pariaman pada Idul Adha 1447 H

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

Viral Video Mesum Diduga ASN Pemprov Sumbar di Ruang Kerja, Ini Kata Sekda

24 Agustus 2026

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Anak Butuh ASI, Tersangka Korupsi Dana Nagari Rp382 Juta di Solok Dialihkan Jadi Tahanan Kota

26 Agustus 2026

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

Tegur Pendaki Gunung Talang Buang Sampah dan Lewati Jam Malam, Warga Solok Dikeroyok Puluhan Orang

24 Agustus 2026

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal karena Sesak Napas, Keluarga Sebut Tak Dapat Pelayanan di Puskesmas

Bayi 40 Hari di Solok Meninggal Diduga Tak Dapatkan Penanganan Medis, Puskesmas Bantah Tudingan

24 Agustus 2026

Video: Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit di Pasaman Barat

Video Keluhan Antrean Pasien Viral, RSI Ibnu Sina Pasaman Barat Buka Suara

20 Agustus 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

Pemprov Buka Suara soal Dugaan Pungli pada Sumbar Teacher Summit 2026

21 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.