Kabarminang — Pemerintah Kota Pariaman menargetkan capaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 100 persen pada 2026. Target itu dilakukan melalui optimalisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar seluruh masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, mengatakan hingga 1 Mei 2026 cakupan kepesertaan JKN di Kota Pariaman telah mencapai 99,31 persen dari total jumlah penduduk semester I 2026.
“Hingga 1 Mei 2026, tercatat 104.973 dari 105.695 (penduduk semester I 2026) telah terdaftar sebagai peserta JKN,” ujarnya saat memimpin rapat Forum Komunikasi Implementasi Program JKN Kota Pariaman Semester I tahun 2026 di Ruang Rapat Wali Kota Pariaman, Selasa (26/5/2026).
Ia menyebut, Pemko Pariaman menargetkan seluruh masyarakat harus mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan terjangkau, termasuk masyarakat ekonomi lemah.
Ia mengatakan, Pemko Pariaman terus mendorong percepatan kepesertaan bagi warga yang belum terdaftar. Untuk itu, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Dukcapil diminta segera melakukan pendataan dan penelusuran penyebab masyarakat belum masuk dalam kepesertaan JKN.
“Kita instruksikan untuk segera ditindaklanjuti dan dicek serta diprioritaskan kenapa belum masuk kepesertaan dan carikan solusinya,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti badan usaha yang masih menunggak iuran kepesertaan JKN. Ia meminta Dinas PMPTSP dan Dinas Tenaga Kerja memberikan teguran tertulis kepada badan usaha terkait agar segera melunasi tunggakan.
Yota Balad juga meminta seluruh fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan puskesmas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap pelayanan publik di bidang kesehatan.
Ia berharap dalam tiga bulan ke depan tidak ada lagi tunggakan kepesertaan JKN sebagaimana yang telah disampaikan pihak BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Meri Lestari, menyampaikan dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Pariaman dalam mengoptimalkan pencapaian UHC.
Menurutnya, Program JKN merupakan sistem asuransi sosial yang bertujuan memberikan perlindungan finansial dan pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
“Program ini memastikan seluruh masyarakat, tanpa memandang status sosial, dapat memperoleh perawatan medis yang menyeluruh,” ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, dan puskesmas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kepesertaan JKN.















