Penulis: Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd.
Kabarminang – Setiap Idul Adha, umat Islam kembali diingatkan pada makna pengorbanan yang sangat mendasar dalam ajaran agama: ketundukan kepada Allah, keikhlasan dalam berbagi, serta kepedulian terhadap sesama. Ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan, tetapi juga simbol spiritual tentang bagaimana manusia menundukkan kecenderungan cinta berlebih pada harta. Namun dalam realitas sosial, kita juga masih kerap mendengar kalimat yang berulang dari sebagian masyarakat: “tahun ini belum mampu berkurban.”
Pernyataan tersebut tidak dapat dipahami secara tunggal. Ada kondisi ekonomi yang memang membatasi sebagian keluarga. Namun menariknya, dalam banyak kasus, ungkapan “tidak mampu” hidup berdampingan dengan pola pengeluaran harian yang cukup besar dan konsisten. Di sinilah pentingnya refleksi: bagaimana sebenarnya kita memahami kemampuan finansial dalam perspektif yang lebih utuh, baik secara ekonomi maupun dalam pandangan Islam.
Secara kuantitatif, gambaran dasarnya cukup jelas. Pada tahun 2026, biaya kurban sapi atau kambing secara patungan di berbagai daerah Indonesia berkisar antara Rp2,5 hingga Rp3 juta per orang. Sementara itu, dengan asumsi rokok Rp40.000 per bungkus per hari, pengeluaran mencapai sekitar Rp1,2 juta per bulan atau Rp14,4 juta per tahun. Ini adalah pengeluaran rutin yang terjadi secara konsisten.
Jika dibandingkan secara sederhana, pengeluaran rokok dalam satu tahun setara dengan sekitar lima hingga enam kali biaya kurban. Namun dalam praktiknya, kedua jenis pengeluaran ini sering dipersepsikan berbeda. Kurban dianggap sebagai pengeluaran besar yang membutuhkan perencanaan khusus, sedangkan rokok dipandang sebagai pengeluaran harian yang tidak selalu masuk dalam evaluasi keuangan rumah tangga.
Dalam kajian ekonomi perilaku, Richard Thaler (2017) menjelaskan konsep mental accounting, yaitu kecenderungan manusia mengelompokkan uang ke dalam kategori psikologis yang tidak selalu rasional. Pengeluaran kecil yang rutin sering kali tidak terasa berat, sementara pengeluaran besar yang jarang terjadi dianggap membebani, meskipun secara akumulatif justru lebih besar.
Daniel Kahneman (2011) melalui teori dua sistem berpikir juga menjelaskan bahwa banyak keputusan manusia lebih didominasi oleh kebiasaan dan respons cepat dibandingkan pertimbangan rasional jangka panjang. Akibatnya, pengeluaran harian berjalan otomatis tanpa evaluasi, sementara pengeluaran seperti kurban selalu melalui proses pertimbangan yang lebih ketat.
Jika dilihat dari data konsumsi, rata-rata perokok di Indonesia mengonsumsi lebih dari 4.000 batang rokok per tahun atau sekitar 10–12 batang per hari. Ini menunjukkan bahwa pola pengeluaran tersebut telah menjadi bagian dari rutinitas yang terstruktur dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, kurban tidak menjadi bagian dari kebiasaan ekonomi rumah tangga. Ia hadir sebagai momentum tahunan yang berada di luar rutinitas, sehingga sering kali tidak masuk dalam perencanaan keuangan jangka panjang, meskipun secara nilai relatif masih berada dalam jangkauan sebagian masyarakat jika dialokasikan secara bertahap.
Pierre Bourdieu (1984) menyebut pola ini sebagai habitus, yaitu kebiasaan sosial yang terbentuk melalui lingkungan dan pengalaman yang berulang, lalu dijalankan tanpa kesadaran reflektif yang kuat. Kebiasaan konsumsi harian dapat membentuk struktur preferensi yang mempengaruhi cara seseorang memandang prioritas pengeluaran.
Dalam perspektif ekonomi Islam, persoalan ini juga memiliki dimensi yang lebih dalam. Imam Al-Ghazali (1111) dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa harta pada hakikatnya adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan sekadar hak untuk dikonsumsi tanpa arah. Pengelolaan harta harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan kewajiban sosial.
Ibn Khaldun (1406), dalam Muqaddimah, juga menekankan bahwa kebiasaan ekonomi masyarakat sangat dipengaruhi oleh struktur sosial dan pola konsumsi yang berulang. Ketika suatu pola konsumsi telah mengakar, ia membentuk cara pandang terhadap kebutuhan, termasuk dalam menentukan prioritas pengeluaran.
Sementara itu, Yusuf al-Qaradawi (1999) dalam Fikih Zakat menjelaskan bahwa Islam mendorong keseimbangan dalam pengeluaran harta, tidak berlebih-lebihan (israf), dan tetap membuka ruang bagi kewajiban sosial seperti zakat dan ibadah yang berdimensi kemasyarakatan seperti kurban. Prinsip ini menegaskan pentingnya pengelolaan harta yang proporsional.
Amartya Sen (1999) menambahkan bahwa kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan rendahnya pendapatan, tetapi juga keterbatasan dalam mengubah pendapatan menjadi pilihan yang bernilai. Dalam konteks ini, “tidak mampu berkurban” tidak selalu berarti ketiadaan sumber daya, tetapi juga bisa menunjukkan belum optimalnya alokasi pengeluaran dalam struktur kehidupan sehari-hari.
Jika dilihat dari perspektif rumah tangga, pengeluaran rokok yang mencapai lebih dari Rp14 juta per tahun pada sebagian keluarga merupakan pos yang signifikan. Namun karena telah menjadi kebiasaan, ia sering tidak diposisikan sebagai prioritas yang perlu dievaluasi secara berkala.
Di titik ini, persoalan yang muncul bukan semata pada besar kecilnya pendapatan, tetapi pada bagaimana amanah rezeki tersebut dikelola. Islam tidak hanya menilai jumlah harta, tetapi juga cara harta itu dibelanjakan dan sejauh mana ia memberi manfaat bagi diri sendiri dan orang lain.
Tentu tidak tepat menyederhanakan persoalan ini hanya pada perbandingan antara rokok dan kurban. Ada faktor adiksi, lingkungan sosial, dan budaya konsumsi yang turut membentuk perilaku ekonomi. Namun justru karena kompleksitas itu, refleksi menjadi penting agar tidak terjebak pada pembenaran yang berulang.
Pada akhirnya, Idul Adha dapat menjadi momentum untuk tidak hanya memahami makna spiritual kurban, tetapi juga melakukan evaluasi diri terhadap cara kita mengelola rezeki. Ia mengingatkan bahwa kemampuan bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga soal kesadaran dalam mengatur prioritas.
Dengan demikian, pertanyaan yang lebih mendasar bukan sekadar apakah seseorang mampu berkurban, tetapi apakah struktur kebiasaan kita sudah mencerminkan amanah pengelolaan rezeki sebagaimana diajarkan dalam Islam. Sebab sering kali, keterbatasan bukan hanya terletak pada angka, tetapi pada cara kita memaknai dan mengelola apa yang telah Allah titipkan. Wallahu a’lam bishawab.
* Dr. Hendrizal, S.IP., M.Pd. adalah Dosen bidang PPKn Prodi S2 Pendidikan Dasar-PGSD FKIP Universitas Bung Hatta (UBH) Padang; Ketua FIS PulauPanjang Pasbar.















