Kabarminang – Sebanyak 22 orang diamankan petugas Satpol PP Kota Padang saat menggelar patroli penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah penginapan dan kawasan publik di Kota Padang, Minggu (17/5/2026) dini hari.
Mereka yang diamankan terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki yang diduga bukan pasangan suami istri saat berada di sejumlah penginapan di Kota Padang.
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kabid P3D Albana bersama Kabid Tibum Eka Putra Irwandi, didampingi Kasi P3 Efrizal dan Kasi Latbangap Yudi Aries serta personel Satpol PP Kota Padang.
Kabid Tibum Eka Putra Irwandi mengatakan kegiatan dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum sekaligus mengantisipasi berbagai penyakit masyarakat, seperti konsumsi minuman beralkohol di ruang publik, balap liar, tawuran remaja, hingga dugaan pelanggaran di kos-kosan dan penginapan.
Petugas menyisir sejumlah lokasi, mulai dari kawasan Jembatan Siti Nurbaya hingga sepanjang Jalan Batang Arau. Selain itu, pemeriksaan identitas tamu dilakukan di beberapa penginapan, di antaranya Hotel Stadion di Jalan Pulau Karam, Ogreen Guest House di Jalan Nipah, Monalisa Resident di Jalan Pondok, serta Rumah Palala Homestay di Jalan Nipah.
Di Hotel Stadion, petugas mengamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki. Saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang perempuan sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas atap genteng. Namun, karena situasi tidak memungkinkan, perempuan tersebut akhirnya kembali masuk ke kamar dan diamankan petugas.
Selanjutnya, di Ogreen Guest House petugas mengamankan lima perempuan dan lima laki-laki. Sementara di Rumah Palala Homestay diamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki.
Saat patroli di bawah Jembatan Siti Nurbaya, petugas juga menemukan sembilan botol minuman beralkohol. Sejumlah remaja yang berada di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ketika melihat kedatangan petugas.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna dilakukan pendataan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta perda terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Selain penindakan, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha penginapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS.
















