Kabarminang — Polisi menangkap seorang wanita di kawasan Teluk Bayur, Jalan By Pass Km 1, Bukik Putus, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (12/5/2026) malam atas dugaan pencurian.
Kepala Tim Klewang 1 Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, mengatakan bahwa wanita itu berinisial RD (46 tahun), ibu rumah tangga, warga Rawang, Padang Selatan. Sementara itu, korban dugaan pencurian itu, katanya, bernama Zulkifli (60-an tahun).
“Pelaku kenal dengan korban karena sering berbelanja di kedai korban. Karena sudah merasa kenal dengan pelaku, korban tidak merasa curiga pelaku masuk rumahnya. Ternyata pelaku mengambil ponsel korban,” ujar Afandi pada Kamis (14/5/2026) didampingi Kepala Subunit Operasional, Ipda Ryan Fermana.
Perihal dugaan pencurian itu, Afandi menceritakan bahwa pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 1.00 WIB Zulkifli kehilangan sebuah ponsel merek Techno Spark Go 3 ketika tidur. Korban terbangun tengah malam dan terkejut mendapati ponselnya tidak ada di posisi semula.
Setelah menyadari ponselnya hilang, kata Afandi, Zulkifli melaporkan kehilangan itu ke Polresta Padang. Ia menyebut bahwa korban rugi sekitar Rp1,6 juta.
Setelah menerima laporan itu, kata Afandi, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara. Sesudah melakukan penyelidikan intensif, pihaknya mengantongi satu nama yang diduga mencuri ponsel tersebut.
Pada Selasa (12/5/2026) malam, kata Afandi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Timbangan Teluk Bayur, Kota Padang. Saat polisi tiba di sana, katanya, teman-teman terduga pelaku langsung kabur.
“Mereka habis nyabu. Pelaku ditangkap saat sedang linglung karena habis nyabu. Sabu-sabu sisa pakai masih ada di tangannya. Dia ditangkap sedang bersama anaknya usia sekitar tiga atau empat tahun,” tutur Afandi.
Saat diinterogasi, kata Afandi, pelaku mengakui mencuri ponsel korban. Ia menyebut bahwa pelaku menjual ponsel itu untuk membeli sabu-sabu.
Pihaknya kemudian membawa terduga pelaku ke Markas Polresta Padang untuk diperiksa sesuai dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perihal pencurian biasa.
















