Kabarminang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar menggagalkan upaya perdagangan bagian satwa dilindungi berupa 15 kilogram sisik trenggiling kering pada Senin (27/4/2026). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang pria di depan Hotel Pagaruyung, Jalan Hamka Nomor 4, Jorong Parak Juar, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Ikbal, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat personel Unit II Tipidter mendengar percakapan mencurigakan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Pincuran Tujuh pada Sabtu malam (25/4/2026).
“Anggota kami di lapangan tidak sengaja mendengar percakapan pengunjung terkait rencana transaksi jual beli sisik trenggiling, yang kemudian segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujar Ikbal, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian membuntuti satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi BA 1942 EC yang diduga membawa barang ilegal tersebut.
“Kami membuntuti kendaraan para tersangka dari arah Lima Kaum menuju daerah Parak Juar hingga akhirnya mereka berhenti tepat di depan hotel,” katanya.
Saat kedua tersangka hendak memasuki hotel, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan dua pria berinisial AA (36) dan SY (65), yang merupakan warga Jorong Lantai Batu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kardus kuning yang dibawa tersangka AA. Setelah dibuka, kardus tersebut berisi sisik trenggiling (Manis javanica) kering yang dibungkus karung putih bertuliskan Bulog dengan berat mencapai 15 kilogram.
“Setelah kardus itu dibuka, kami menemukan sisik trenggiling dalam kondisi kering yang dibungkus karung putih bertuliskan Bulog dengan berat mencapai 15 kilogram,” ungkap Ikbal.
















