Rabu, Mei 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bawa 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Dua Pria Diciduk Polisi di Tanah Datar

Mengki Kurniawan
Rabu, 13 Mei 2026 00:02
in Kabar Sumbar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar menggagalkan upaya perdagangan bagian satwa dilindungi berupa 15 kilogram sisik trenggiling kering pada Senin (27/4/2026)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar menggagalkan upaya perdagangan bagian satwa dilindungi berupa 15 kilogram sisik trenggiling kering pada Senin (27/4/2026)


Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial R melalui media sosial Facebook. Mereka berencana melakukan transaksi dengan pembeli yang belum pernah ditemui secara langsung.

“Para tersangka mengaku mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial R melalui aplikasi media sosial Facebook dan berjanji akan melakukan pertemuan untuk transaksi,” jelasnya.

Polisi menduga motif kedua tersangka melakukan perdagangan ilegal tersebut karena tergiur keuntungan besar dari penjualan sisik trenggiling di pasar gelap.

“Mereka tergiur dengan nilai jual sisik trenggiling di pasar gelap yang cukup tinggi, tanpa memikirkan dampak kerusakan ekosistem yang ditimbulkan,” tegas Ikbal.

Selain menyita 15 kilogram sisik trenggiling, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 warna hitam beserta STNK atas nama Masri Chandra untuk kepentingan penyidikan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal kategori VII karena terbukti menyimpan dan mengangkut bagian satwa yang dilindungi,” kata Ikbal.

Saat ini, Satreskrim Polres Tanah Datar masih mendalami kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar di Sumatera Barat.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: kriminalLima Kaumperdagangan ilegalperdagangan satwa liarPolres Tanah DatarSatreskrim Tanah Datarsatwa dilindungisisik trenggilingSumbartrenggiling

Berita Terkait

Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Permakanan kepada 141 Ibu Hamil

Pemkab Dharmasraya Salurkan Bantuan Permakanan kepada 141 Ibu Hamil

13 Mei 2026
Posko Tim Klewang Jadi Pusat Aduan Kriminalitas di Padang, David WW: Semua Laporan Gratis

Posko Tim Klewang Jadi Pusat Aduan Kriminalitas di Padang, David WW: Semua Laporan Gratis

13 Mei 2026
Setelah Anak Kerbau Mati, Dua Harimau Berkeliaran Dekat Permukiman Warga di Agam

Setelah Anak Kerbau Mati, Dua Harimau Berkeliaran Dekat Permukiman Warga di Agam

12 Mei 2026
David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026
Massa Desak RSJ HB Saanin Padang Tunjukkan Rekam Medis Karim, Ini Respons Rumah Sakit

Massa Desak RSJ HB Saanin Padang Tunjukkan Rekam Medis Karim, Ini Respons Rumah Sakit

12 Mei 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Agam

12 Mei 2026
Next Post
Posko Tim Klewang Jadi Pusat Aduan Kriminalitas di Padang, David WW: Semua Laporan Gratis

Posko Tim Klewang Jadi Pusat Aduan Kriminalitas di Padang, David WW: Semua Laporan Gratis

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

Tragis, Pelajar SD Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

Tragis, Pelajar SD Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Dharmasraya

7 Mei 2026

Kecelakaan di Pasaman Barat, 3 Orang Tergeletak di Jalan

Kecelakaan di Pasaman Barat, 3 Orang Tergeletak di Jalan

6 Mei 2026

Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap

Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu-Sabu di Lima Puluh Kota Ditangkap

7 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.