Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial R melalui media sosial Facebook. Mereka berencana melakukan transaksi dengan pembeli yang belum pernah ditemui secara langsung.
“Para tersangka mengaku mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial R melalui aplikasi media sosial Facebook dan berjanji akan melakukan pertemuan untuk transaksi,” jelasnya.
Polisi menduga motif kedua tersangka melakukan perdagangan ilegal tersebut karena tergiur keuntungan besar dari penjualan sisik trenggiling di pasar gelap.
“Mereka tergiur dengan nilai jual sisik trenggiling di pasar gelap yang cukup tinggi, tanpa memikirkan dampak kerusakan ekosistem yang ditimbulkan,” tegas Ikbal.
Selain menyita 15 kilogram sisik trenggiling, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 warna hitam beserta STNK atas nama Masri Chandra untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal kategori VII karena terbukti menyimpan dan mengangkut bagian satwa yang dilindungi,” kata Ikbal.
Saat ini, Satreskrim Polres Tanah Datar masih mendalami kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar di Sumatera Barat.
















