Rabu, Agustus 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bawa 15 Kilogram Sisik Trenggiling, Dua Pria Diciduk Polisi di Tanah Datar

Mengki Kurniawan
Rabu, 13 Mei 2026 00:02
in Kabar Sumbar
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar menggagalkan upaya perdagangan bagian satwa dilindungi berupa 15 kilogram sisik trenggiling kering pada Senin (27/4/2026)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar menggagalkan upaya perdagangan bagian satwa dilindungi berupa 15 kilogram sisik trenggiling kering pada Senin (27/4/2026)


Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial R melalui media sosial Facebook. Mereka berencana melakukan transaksi dengan pembeli yang belum pernah ditemui secara langsung.

“Para tersangka mengaku mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial R melalui aplikasi media sosial Facebook dan berjanji akan melakukan pertemuan untuk transaksi,” jelasnya.

Polisi menduga motif kedua tersangka melakukan perdagangan ilegal tersebut karena tergiur keuntungan besar dari penjualan sisik trenggiling di pasar gelap.

“Mereka tergiur dengan nilai jual sisik trenggiling di pasar gelap yang cukup tinggi, tanpa memikirkan dampak kerusakan ekosistem yang ditimbulkan,” tegas Ikbal.

Selain menyita 15 kilogram sisik trenggiling, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry ST 100 warna hitam beserta STNK atas nama Masri Chandra untuk kepentingan penyidikan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal kategori VII karena terbukti menyimpan dan mengangkut bagian satwa yang dilindungi,” kata Ikbal.

Saat ini, Satreskrim Polres Tanah Datar masih mendalami kasus tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar di Sumatera Barat.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: kriminalLima Kaumperdagangan ilegalperdagangan satwa liarPolres Tanah DatarSatreskrim Tanah Datarsatwa dilindungisisik trenggilingSumbartrenggiling

Berita Terkait

Jembatan Simpang Batuang di Solok Selatan Kembali Tersambung, Warga Tak Perlu Lagi Memutar Jauh

170 Bakal Calon Wali Nagari Daftar Pilwana Serentak di Solok Selatan

12 Agustus 2026
Gadis 14 Tahun Jualan Tisu hingga Malam di Padang, Impiannya Kembali Sekolah

Gadis 14 Tahun Jualan Tisu hingga Malam di Padang, Impiannya Kembali Sekolah

12 Agustus 2026
Warga di Padang Protes Penyaluran Bantuan Banjir, Pemerintah Buka Pendataan Tahap Kedua

Warga di Padang Protes Penyaluran Bantuan Banjir, Pemerintah Buka Pendataan Tahap Kedua

12 Agustus 2026
Bunga Rafflesia Hasseltii Mekar Sempurna Ditemukan di Objek Wisata Sijunjung

Bunga Rafflesia Hasseltii Mekar Sempurna Ditemukan di Objek Wisata Sijunjung

12 Agustus 2026
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Agam Usai Mangsa Kambing Warga

Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Agam Usai Mangsa Kambing Warga

12 Agustus 2026
Wali Kota Pariaman Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.897 Pekerja Rentan

Wali Kota Pariaman Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.897 Pekerja Rentan

12 Agustus 2026
Next Post
Posko Tim Klewang Jadi Pusat Aduan Kriminalitas di Padang, David WW: Semua Laporan Gratis

Posko Tim Klewang Jadi Pusat Aduan Kriminalitas di Padang, David WW: Semua Laporan Gratis

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

7 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.