Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di sebuah warung nasi di Simpang Aia Taganang, Korong Ampalam Gadang, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, menyampaikan bahwa pria itu berinisial JNA (40 tahun), warga Jalan Perdangan, Nomor 66, RT 05, RW 01, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.
Perihal penangkapan JNA, Darmawan menceritakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa di Korong Ampalam Gadang tersebut sering terjadi dugaan transaksi sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan identitas terduga pelaku dan keberadaannya terduga pelaku di sebuah warung nasi, kata Darmawan, pihaknya menangkap pria berinisial JNA tersebut. Kemudian, pihaknya menggeledah JNA.
“Petugas menemukan satu plastik klip bening kecil berisi diduga sabu yang dibuang di bawah meja dekat tempat duduk JNA. Petugas juga menemukan tiga plastik klip bening kecil di saku depan celana dan dua plastik klip kecil di saku belakang celana JNA. Selain itu, petugas menyita uang tunai Rp900 ribu dan sebuah ponsel Android,” ujar Darmawan pada Selasa (12/5/2026).
Setelah itu, kata Darmawan, pihaknya menggeledah sebuah rumah kosong milik keluarganya, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan sabu-sabu. Di rumah tersebut pihaknya menemukan tiga pak plastik klip bening kecil, tiga sedotan yang diruncingkan, dan dua timbangan digital ukuran kecil.
“Kami melanjutkan penggeledahan di rumah JNA di kawasan Aia Taganang.
“Di kamar tersangka, ditemukan satu plastik klip bening ukuran besar berisi diduga sabu, satu plastik klip ukuran menengah berisi diduga sabu, satu timbangan digital ukuran besar, dan uang tunai Rp508 ribu,” kata Darmawan.
















