Rabu, Agustus 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengedar di Padang Pariaman Ditangkap, 82,88 Gram Sabu-Sabu Disita, Belanja di Pekanbaru

Rendi Hakimi
Selasa, 12 Mei 2026 10:53
in Kabar Sumbar
Polisi menangkap seorang pria di sebuah warung nasi di Simpang Aia Taganang, Korong Ampalam Gadang, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu. Foto: Polres Pariaman

Polisi menangkap seorang pria di sebuah warung nasi di Simpang Aia Taganang, Korong Ampalam Gadang, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB atas dugaan mengedarkan sabu-sabu. Foto: Polres Pariaman


Dari hasil interogasi awal, kata Darmawan, JNA mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari pria bernama Andi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut bahwa JNA membeli barang itu pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, seharga Rp35 juta dan dibayar secara tunai. Ia mengatakan bahwa JNA menerima barang tersebut melalui kurir menggunakan kantong kresek hitam.

“Kami sudah mengecek nomor handphone Andi. Namun, saat dihubungi, nomor itu dalam keadaan tidak aktif,” ucap Darmawan.

Perihal berat sabu-sabu yang disita dari JNA, Darmawan mengatakan bahwa beratnya 82,88 gram. Ia menyebut bahwa JNA mengakui sabu-sabu itu miliknya di hadapan wali korong dan ketua pemuda setempat yang menyaksikan penggeledahan itu.

Dengan barang bukti sebanyak itu, kata Darmawan, pihaknya mengategorikan JNA sebagai terduga pengedar sabu-sabu. Karena itu, pihaknya akan menjerat JNA dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Darmawan.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: ancaman 20 tahun penjarabarang bukti sabuberita kriminal Sumbarberita Padang PariamanDPO narkoba Andihukum narkotika IndonesiaIptu Darmawankasus narkoba Padang PariamanKorong Ampalam Gadangkriminal Sumbar hari iniNagari Malai III Kotonarkoba di Sungai Geringgingnarkoba Sumatera Baratoperasi narkoba polisipenangkapan narkoba terbarupenangkapan pengedar sabupengedar narkotika ditangkappengedar sabu asal Pekanbarupengedar sabu lintas provinsipengedar sabu Padang Pariamanpenggerebekan narkoba Sumbarpengungkapan kasus narkobapenyalahgunaan sabu-sabupolisi tangkap pengedar sabupria ditangkap kasus sabusabu seharga Rp35 jutasabu-sabu 82 gramsabu-sabu di warung nasisabu-sabu Pekanbarusatresnarkoba polres pariamanSimpang Aia Taganangtimbangan digital narkobaUU Narkotika

Berita Terkait

Jembatan Simpang Batuang di Solok Selatan Kembali Tersambung, Warga Tak Perlu Lagi Memutar Jauh

170 Bakal Calon Wali Nagari Daftar Pilwana Serentak di Solok Selatan

12 Agustus 2026
Gadis 14 Tahun Jualan Tisu hingga Malam di Padang, Impiannya Kembali Sekolah

Gadis 14 Tahun Jualan Tisu hingga Malam di Padang, Impiannya Kembali Sekolah

12 Agustus 2026
Warga di Padang Protes Penyaluran Bantuan Banjir, Pemerintah Buka Pendataan Tahap Kedua

Warga di Padang Protes Penyaluran Bantuan Banjir, Pemerintah Buka Pendataan Tahap Kedua

12 Agustus 2026
Bunga Rafflesia Hasseltii Mekar Sempurna Ditemukan di Objek Wisata Sijunjung

Bunga Rafflesia Hasseltii Mekar Sempurna Ditemukan di Objek Wisata Sijunjung

12 Agustus 2026
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Agam Usai Mangsa Kambing Warga

Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Agam Usai Mangsa Kambing Warga

12 Agustus 2026
Wali Kota Pariaman Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.897 Pekerja Rentan

Wali Kota Pariaman Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.897 Pekerja Rentan

12 Agustus 2026
Next Post
Anak Kerbau di Agam Mati, Diduga Diserang Harimau, Ada Luka Gigitan

Anak Kerbau di Agam Mati, Diduga Diserang Harimau, Ada Luka Gigitan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

Kakak Siswi SD Korban Perundungan di Sijunjung Ceritakan Kronologi Adiknya Dianiaya

7 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

Viral Driver Dinas Mengaku Dipukul Oknum Perwira Polda Sumbar Usai Insiden di Jalan Menuju BIM

7 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.