Dari hasil interogasi awal, kata Darmawan, JNA mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari pria bernama Andi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut bahwa JNA membeli barang itu pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Dalam, Kota Pekanbaru, seharga Rp35 juta dan dibayar secara tunai. Ia mengatakan bahwa JNA menerima barang tersebut melalui kurir menggunakan kantong kresek hitam.
“Kami sudah mengecek nomor handphone Andi. Namun, saat dihubungi, nomor itu dalam keadaan tidak aktif,” ucap Darmawan.
Perihal berat sabu-sabu yang disita dari JNA, Darmawan mengatakan bahwa beratnya 82,88 gram. Ia menyebut bahwa JNA mengakui sabu-sabu itu miliknya di hadapan wali korong dan ketua pemuda setempat yang menyaksikan penggeledahan itu.
Dengan barang bukti sebanyak itu, kata Darmawan, pihaknya mengategorikan JNA sebagai terduga pengedar sabu-sabu. Karena itu, pihaknya akan menjerat JNA dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Darmawan.
















