Kabarminang — Tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, tidak memiliki sertifikat. Akhirnya, tanah satu hektare itu dikembalikan ke nagari sebagai tanah ulayat nagari.
Wali Nagari Kapa, Nofrizon, menyampaikan bahwa persoalan aset tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah nagari. Ia menyebut bahwa lahan itu tercatat sebagai aset Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Pasaman Barat. Akan tetapi, katanya, status hukum tanah itu tidak jelas lantaran tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
“Kepemilikan tanah itu tumpang tindih antara aset Pemkab Pasaman Barat dan Pemprov Sumar. Kami sudah menyurati pemkab dan Dinas Sumbar Daya Air Sumbar mengenai hal itu, tetapi belum ada balasan” ujar Nofrizon pada Selasa (12/5/2026).
Ketidakjelasan legalitas kepemilikan lahan itu, kata Nofrizon, membuat batas-batas lahan mengalami pergeseran dari waktu ke waktu. Bahkan, katanya, sebagian area itu sudah berkurang akibat bergesernya patok batas tanah. Karena itu, pihaknya mengamankan lahan yang masih tersisa.
Nofrizon menginformasikan bahwa Bupati Pasaman Barat, Yulianto, telah setuju bahwa tanah itu diserahkan kembali menjadi tanah ulayat atau aset pemerintahan nagari untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Ia menyebut bahwa bupati menyetujui hal itu secara lisan saat dirinya bersama tokoh masyarakat menemui Yulianto di rumah dinas tiga bulan yang lalu.
Berdasarkan pantauan Sumbarkita, di tanah itu terpancang plang bertuliskan “TANAH INI MILIK ULAYAT NAGARI KAPA. AKAN DIBANGUN KOPERASI MERAH PUTIH NAGARI KAPA.”
Perihal sejarah tanah itu, Nofrizon menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya diserahkan Pemerintah Hindia Belanda kepada Hankam Indonesia, lalu diteruskan kepada masyarakat pada 1992. Namun, sejak awal penyerahan, katanya, status tanah itu tidak pernah dilegalisasi.
“Karena itulah, tanah itu tidak hanya tercatat aset pemkab, tetapi juga sebagai aset pemprov,” tuturnya.
Tokoh masyarakat Padang Lawas, Subianto, menyoroti perubahan batas lahan yang menurutnya sudah mulai bergeser cukup jauh. Ia menyebut bahwa batas tanah itu dengan perumahan sepertinya sudah bergeser sekitar dua meter.
















